Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » IJTI Keluarkan Pernyataan Resmi soal Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia

IJTI Keluarkan Pernyataan Resmi soal Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia

  • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma,Jakarta, Sabtu (27/9/2025). (Foto/Dok/Ist).

JAKARTA (tri3news.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia  (IJTI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia.

Kartu tersebut dicabut usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataannya, IJTI menyatakan keprihatinan atas tindakan yang dialami jurnalis tersebut. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai Diana hanya menjalankan fungsi jurnalistik ketika bertanya kepada Presiden.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,” tulis pernyataan resmi IJTI, Minggu (28/9/2025).

IJTI juga meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih sesuai etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik.

“Pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program MBG, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” lanjut pernyataan itu.

Lebih lanjut, IJTI menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. IJTI menilai pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

Bahkan IJTI mengingatkan soal sanksi pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

IJTI pun mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Umumkan Skuad untuk Laga FIFA Series

    PSSI Umumkan Skuad untuk Laga FIFA Series

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan skuad timnas Indonesia untuk pertandingan FIFA Series 2026, Sabtu (21/3/2026). Total timnas asuhan pelatih John Herdman itu diisi oleh 24 pemain, yang terdiri atas empat kiper, sembilan bek, lima gelandang, dan enam penyerang. Jumlah 24 pemain ini sudah merupakan perampingan dari skuad sementara sebelumnya yang […]

  • Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Prioritas Pemerataan Digitalisasi Pendidikan

    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Prioritas Pemerataan Digitalisasi Pendidikan

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BEKASI (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerataan akses pendidikan merupakan komitmen utama pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Dalam sambutannya pada acara peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMP Negeri 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Kepala Negara menegaskan bahwa daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (daerah 3T) menjadi prioritas […]

  • Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    Curi Uang Majikan Rp 50 Juta dari Brangkas, Seorang ART Diamankan Polisi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 279
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Curi uang majikannya sebesar Rp 50 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) inisial DP (33) diamankan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Wanita yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari itu diamankan dari rumah majikannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (31/7/2025). Kapolres […]

  • Sosialisasi, Pemkab Dairi Dorong Desa/Kelurahan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Sosialisasi, Pemkab Dairi Dorong Desa/Kelurahan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sidikalang (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Dairi gelar sosialisasi percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, Rabu (14/5/2025) di Sidikalang. Sosialisasi dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suasta Ginting, Kadis Perindagkop UMKM, Iwan Taruna Berutu, Kadis PMD, Simon Tonny Malau, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Dairi/Pakpak Bharat, Pimpinan Bank Sumut dan BRI. Hadir secara Daring Asisten Deputi […]

  • Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 172
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto […]

  • WaliKota Tebing  Tinggi HADIRI Pembukaan Munas VII APEKSI 2025

    WaliKota Tebing  Tinggi HADIRI Pembukaan Munas VII APEKSI 2025

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Efisiensi Anggaran Dan Kolaborasi Jadi Sorotan TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wali Kota Tebing Tinggi H Iman Irdian Saragih menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 yang digelar di Convention Hall, Grand City, Kota Surabaya, Kamis (8/5/2025). Pembukaan Munas ini, merupakan bagian dari rangkaian hari pertama Munas VII APEKSI […]

expand_less