Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Direktur, Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo I

Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Direktur, Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo I

  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Suasana saat kedua tersangka korupsi digiring petugas dari ruang periksa Kejati Sumut ke mobil tahanan untuk dibawa dan ditahan di Rutan Klas IA Medan, Kamis (25/9/2025).(Foto :dok/ Penkum kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (25/9/2025) menahan dua orang mantan pejabat setingkat direktur pada Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I (Persero) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Kedua tersangka tersebut, Ir HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan Ir BS MSc, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH, Kamis (25/9/2025) menyebutkan, penetapan tersangka dan disusul penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Husairi menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, dari hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar, dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ujar Husairi.

Para tersangka, lanjut dia, dikenakan  melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menjawab wartawan dia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka  HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Husairi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Karo Pantau Pelaksanaan Gotong Royong di Puncak Gundaling Berastagi

    Wakil Bupati Karo Pantau Pelaksanaan Gotong Royong di Puncak Gundaling Berastagi

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pelaksanaan gotong royong Pemerintah Kabupaten Karo di Puncak Gundaling Berastagi dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya,  Jumat (16/05/2025). Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan gotong royong pada tanggal 9 Mei 2025 dalam rangka meningkatkan tata kelola optimal bidang kebersihan serta perlombaan kebersihan dan keindahan menuju Objek Wisata […]

  • Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan Pendidikan Tinggi Nasional

    Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan Pendidikan Tinggi Nasional

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan strategis untuk penguatan pendidikan tinggi nasional dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2026, yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/01/2026). Taklimat tersebut menyoroti perluasan akses beasiswa, penguatan sains dan teknologi, serta pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan nasional. Menteri Sekretaris […]

  • Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

    Bobby Nasution Siap Diperiksa Kasus OTT Topan Ginting

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting. Ia menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Dia juga menyebut sudah tiga orang pejabat Pemprov Sumut yang tersandung hukum sejak menjabat Gubernur. “Namanya proses hukum, […]

  • Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugiaan Negara Hampir Rp 2 Triliun

    Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kerugiaan Negara Hampir Rp 2 Triliun

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem tersandung kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook saat menjabat sebagai menteri. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di […]

  • Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan NafaiI Urbach dari DPR, Buntut Pernyataan yang Ciderai Perasaan Masyarakat

    Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan NafaiI Urbach dari DPR, Buntut Pernyataan yang Ciderai Perasaan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 423
    • 0Komentar

    DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem terhitung 1 September 2025. (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) –  DPP Partai Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya dinonaktifkan buntut pernyataan mereka yang dinilai telah menciderai perasaan masyarakat “Bahwa dalam […]

  • Aksi Bajing Loncat Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Gasak Cabai dari Pick Up

    Aksi Bajing Loncat Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap Gasak Cabai dari Pick Up

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Dua pelaku bajing loncat, Irvan Efendi Rajagukguk dan M Ilham Nasution diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Minggu (8/2/2026).(Foto Dok/Polrestabes Medan) MEDAN (tri3news.com) – Upaya pencurian dengan modus bajing loncat yang menyasar kendaraan angkutan barang kembali terjadi di Kota Medan. Dua pria berhasil diringkus Tim 1 JCS Polrestabes Medan saat beraksi di Jalan HM […]

expand_less