Beberapa Kali Viral di Medsos Karena Mencuri, Seorang Wanita Ditangkap di Salon
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar

Oplus_0
MEDAN (tri3news.com) – Seorang wanita berinisial TS (35) warga Jalan Pintu Air IV, Medan Johor ditangkap di Salon Deni Jalan Jamin Ginting/Simpang Pos karena diduga akan melakukan aksi pencurian.
Pantauan dari salah satu rekaman video di media sosial (medsos), Selasa (16/9/2025) siang, wanita itu diduga telah beberapa kali viral melakukan aksi pencurian.
“Minggu lalu udah viral kau, ini viral lagi kau. Gitu ajalah terus kerjaanmu. Kau bawa-bawalah orang tuamu sakit, anakmu,” ucap salah seorang wanita di video tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima laporan dari Juliana br Sirait (29) yang mengaku kehilangan handphone saat sedang bekerja di Salon Suany, Padang Bulan Medan, pada Minggu (31/8/2025).
“Pelaku melakukan perawatan rambut. Lalu saat korban lengah, pelaku mengambil handphone korban yang berada di meja kasir,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari rekaman CCTV, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jamin Ginting. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap TS pada, Sabtu (13/9/2025).
“Menurut keterangan pelaku, handphone korban sudah dijual kepada seorang pria di kawasan Pancing seharga Rp 150 ribu. Uang hasil penjualan HP digunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari.
“Pengakuannya baru sekali. Namun demikian nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar