Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • visibility 522
  • comment 0 komentar

Kejari Karo menetapkan tersangka AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, Senin (1/9) untuk ditahan.(Foto/Dok/Kejari Karo).

KARO (tri3news.com) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka, Senin (1/9/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan  pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2023.

Kedua tersangka masing-masing, AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020. Dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada pers, Senin (1/9/2025) petang menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.

“Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20  hari ke depan, terhitung sejak tanggal 01 September 2025 hingga  21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.

Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, Kejari Karo  komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.

Pantauan wartawan di Kejari Karo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP  dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu oleh  seorang anggota TNI. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Nataru 2025-2026, Bandara Kualanamu Layani 428.671 Penumpang

    Libur Nataru 2025-2026, Bandara Kualanamu Layani 428.671 Penumpang

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Apel penutupan Posko Terpadu Nataru 2025/2026, Senin (5/1/2026) di parkiran Bandara Kualanamu. (Foto.Dok/PT Angkasa Pura Aviasi). KUALANAMU (tri3news.com) – Pergerakan penumpang selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) sejak 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Bandara Internasional Kualanamu, melayani 428.671 penumpang. Trafik pergerakan pesawat udara juga tercatat mencapai 3.648 pesawat, mencerminkan tingginya animo […]

  • Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu, Dua Orang Kurir Ditangkap

    Polres Asahan Gagalkan Peredaran 8,6 Kg Sabu, Dua Orang Kurir Ditangkap

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi sejumlah perwakilan Forkopimda memaparkan hasil pengungkapan peredaran narkoba dalam siaran pers, Jumat (19/09/2025). ( Foto/Dok/Ist). ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg, dari tiga laporan. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat memimpin konferensi pers, Jumat (19/09/2025). […]

  • HAORNAS 2025 di Karo,  Sarana Meraih Prestasi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa

    HAORNAS 2025 di Karo, Sarana Meraih Prestasi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 93
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes memimpin Apel memperingati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS)  Tahun 2025 yang mengusung Tema “Olahraga Satukan Kita” di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Karo, pada Kamis (18/09/2025) Tema HAORNAS tahun ini menggambarkan sarana untuk meraih prestasi, dan memperkokoh persatuan bangsa. Dalam sambutan Menteri Pemuda […]

  • Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

    Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026). (Foto Dok/Kejari Sergai) SERGAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi […]

  • Kasat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Siswa Methodis Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    Kasat Binmas Polres Tanah Karo Ajak Siswa Methodis Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Karo – Polres Tanah Karo melalui Program Police Go to School dipimpin Kasat Binmas Polres Tanah Karo Iptu Agustina Nainggolan SH MH sebagai Inspektur Upacara di halaman Yayasan SD dan SMP Metodis, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (28/4) Upacara bendera dihadiri Kepala Sekolah SMP Metodis Kabanjahe, Dorma Situmorang, SPd, dan Kepala Sekolah SD Metodis Kabanjahe, […]

  • Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

    Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka  Dugaan Korupsi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Kerugiaan Negara Rp 991 Juta Lebih

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 306
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Penyidik Kejari Karo, Rabu (21/5/2025) menetapkan  tiga  tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022. Ketiga tersangka masing-masing berinisial TS (57) selaku pemilik salah satu kios pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo, RKS (48) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini […]

expand_less