Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara dengan Nilai Proyek 43,7 M

Kejati Sumut Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara dengan Nilai Proyek 43,7 M

  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Jumat (29/8/2025) malam, melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pembangunan dan Perbaikan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2023.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH, Jumat (29/8/2025), malam, ke-8 tersangka yang ditahan masing-masingย  tersangka MRA selalu Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara (Wadir CV PN), RZ selaku wakil direktur CV Agung Sriwijaya( Wadir CV AS), AW selaku wakil direktur CV Bintang Jaya (Wadir CV BJ), RSL selaku wakil direktur CV Bersama (Wadir CV B).

Tersangka UP selaku wakil direktur CV Guana Perkasa (Wadir CV GP), AF selaku Wakil direktur CV Egnar Gemilang (Wadir CV EG), SSL selaku wakil direktur III CV Naila Santika (Wadir III CV NS) dan yang terakhir TMR pegawai negeri pada Dinas. PUTR Kabupaten Batubara selalu Pejabat pembuat komitment (PPK).

“Dalam kasus ini penyidik meyakini telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Sumut menahan para tersangka,” sebut Husairi dalam keterangan tertulis nya, Jumat (29/8/2025) malam.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas.

Perbuatan itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, namun pihak Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%, meski tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

“Dari nilai pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dengan anggaran sebesar Rp.43.741.113.887,04 tersebut, para tersangka diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang kini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya,” sebut Husairi.

Dijelaskannya, dalan kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, setelah diperiksa kesehatan para tersangka,” kata Husairi.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru, Kajati Sumut :  Segera Beradaptasi

    Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru, Kajati Sumut : Segera Beradaptasi

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Suasana penandatanganan MoU terkait KUHP dan KUHAP Baru di Mabes Polri, Selasa (17/12/2025). (Foto: dok/puspenkum) MEDAN (tri3news.com) – Kajati Sumut Harli Siregar menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru, di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 Jakarta, Rabu (16/12/2025). Hadir langsung di […]

  • Rico Waas, Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

    Rico Waas, Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan pemuda harus mampu berpikir kritis serta menghadirkan solusi pembangunan dengan melihat persoalan masyarakat secara luas, bukan hanya terpaku pada satu titik masalah. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Badan Pengurus Cabang GMKI Medan di kantor wali kota, Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan regenerasi dan […]

  • Peringatan HANI 2025, Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan Komitmen Perang Melawan Narkoba

    Peringatan HANI 2025, Kapolres Tanah Karo Terima Penghargaan Komitmen Perang Melawan Narkoba

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Eko Yulianto, menunjukkan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya penghargaan khusus dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo dalam acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 yang digelar di Zentrum PPWG GBKP, Jalan Nabung Surbakti No. 2, Kabanjahe, […]

  • Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim

    Piala Presiden 2025 Diikuti Enam Tim

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 174
    • 0Komentar

    JAKARTA ( tri3news.com) – Piala Presiden 2025 akan bergulir mulai tanggal 6 Juli mendatang akan diikuti enam tim, yakni Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir seusai menggelar press conference Piala Presiden 2025 di Menara Danareksa, Jakarta, pada […]

  • Mantan Kepala Desa Sitinjo 2 Dairi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2023

    Mantan Kepala Desa Sitinjo 2 Dairi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2023

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sidikalang (tri3news.com) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Dairi menahan mantan Kepala Desa Sitinjo 2, RB dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sitinjo 2 tahun anggaran 2023. Kapolres Dairi AKBP Faisal Andriย ย  Pratomo melalui Kanit Tipidkor, Ipda Ganda Sembiring, Kamis (15/5/2025) membenarkan, telah menahan RB selaku mantan Kades Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi […]

  • Demo Ricuh, Gedung DPRD NTB Dibakar Massa

    Demo Ricuh, Gedung DPRD NTB Dibakar Massa

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    NUSA TENGGARA BARAT (tri3news.com) – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dibakar demonstran. Api berkobar di dalam dua gedung sekretariat dan gedung utama DPRD NTB, Sabtu (30/8/2025). Massa aksi masuk ke Gedung DPRD NTB sekitar pukul 12.30 WITA. Massa membakar pos satpam DPRD kemudian masuk ke gedung DPRD dan mulai membakar lobi gedung. Pantauan […]

expand_less