Dugaan Korupsi Kredit Perumahan Rakyat, Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 67
- comment 0 komentar

TAHAN : JPU Kejati Sumut tahan dua tersangka atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut, Selasa (19/8/2025). (Foto:Dok/Ist)
MEDAN (trinews.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Selasa (19/8/2025), menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut.
Penahanan dilakukan JPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka JCS dan tersangka HA berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“JPU menahan tersangka JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, dan tersangka HA (sales mobil) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit,” sebut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Selasa (19/8/2025) malam.
Setelah rampung penyusunan surat dakwan, selanjutnya JPU segera akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor PN Medan untuk disidangkan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menyebutkan, dalam perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit KPR di Bank milik BUMD Sumut tersebut, sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Dan terhadap tersangka JCS, penyidik terlebih dahulu telah melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah ditetapkan tersangka, Selasa (12/8/2025).
Husairi menjelaskan, kasus terkait pemberian fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) ini, sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/ Keputusan Direksi/2011 Tentang KPR Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011.
Dari hasil penyidikan diduga tersangka JCS (59) berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA SE.
Selain itu lanjut dia, diduga ada penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR, sebagaimana diatur dan ditentukan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/ Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterakan (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Dia menjelaskan, perbuatan tersangka JCS selaku kreditur dan tersangka HA selaku debitur dianggap rangkaian peristiwa dugaan korupsi pada pemberian fasilitas KPR, berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Husairi. (R1)
Saat ini belum ada komentar