SUMATERA UTARA (tri3news.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara meraih empat penghargaan dalam Bimbingan Teknis PIMPASA yang diselenggarakan Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Penghargaan tersebut mencakup kategori kantor wilayah, satuan kerja, dan individu. Capaian itu menjadi pengakuan atas pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA di Sumatera Utara.
Empat Penghargaan untuk Imigrasi Sumut
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menerima penghargaan Kanwil Teraktif I dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan PIMPASA.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga turut dinobatkan sebagai satuan kerja teraktif. Sementara itu, Bayu Segara dari Kantor Imigrasi Belawan meraih predikat PIMPASA Teraktif se-Indonesia.
Siaran pers tersebut disampaikan Kepala Humas Imigrasi Sumut Fiqih bersama Rizky Maulana di Medan, Kamis (29/10/2026).
Perkuat Layanan Keimigrasian di Desa
Capaian tersebut diraih dua bulan setelah Imigrasi Sumut mengukuhkan 171 Desa Binaan Imigrasi dan 53 PIMPASA pada Agustus 2026. Pengukuhan itu disaksikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Bimtek dihadiri Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo, para kepala kantor wilayah, kepala satuan kerja, serta PIMPASA dari seluruh Indonesia. Agus menegaskan penguatan kompetensi PIMPASA menjadi kunci membangun desa binaan yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Program Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA diharapkan mendekatkan layanan serta pengawasan keimigrasian kepada masyarakat. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat edukasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang serta keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Imigrasi Sumut untuk memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam mencegah TPPO dan migrasi nonprosedural dari tingkat desa. (R1)



