Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Personil TNI-Polri Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025).(Foto:Dok/ist). MEDAN (tri3news.com) – Gabungan TNI-Polri menggelar Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025) dinihari. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Turjawali Ditshabara, AKP Cahyandi melibatkan unsur […]

  • Bupati Langkat  Lepas 101 Jemaah Calon Haji Kloter 7

    Bupati Langkat  Lepas 101 Jemaah Calon Haji Kloter 7

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Suasana haru dan khidmat mengiringi keberangkatan 101 Jamaah Calon Haji (JCH) Kloter 7 asal Kabupaten Langkat yang secara resmi dilepas oleh Bupati Langkat H Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Amril, SSos MAP, di depan Rumah Dinas Bupati Langkat, Jalan Proklamasi Stabat, Kamis (8/5/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres […]

  • Saat Asik Konsumsi Sabu, Polsek Mardingding Amankan 1 Pelaku dan 4 orang Kabur

    Saat Asik Konsumsi Sabu, Polsek Mardingding Amankan 1 Pelaku dan 4 orang Kabur

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.402
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Saat asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah milik Maha di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Unit Reskrim Polsek Mardingding, Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dan 4 orang melarikan diri, Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB. Informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa malam itu Polisi menerima laporan […]

  • Petani Tanam Ganja di Ladang, Polres Tanah Karo Amankan Barang Bukti Dua Batang Pohon Ganja

    Petani Tanam Ganja di Ladang, Polres Tanah Karo Amankan Barang Bukti Dua Batang Pohon Ganja

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial YZ(31), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, atas dugaan keterlibatan dalam kepemilikan dan penanaman narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Selasa(22/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB di sebuah perladangan yang dikenal dengan nama ladang Lato lato di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. […]

  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, ASN Gotong Royong di Karo

    Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, ASN Gotong Royong di Karo

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan gotong royong bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (17/4/2025), guna meningkatkan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Penatapan Berastagi yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, hingga Kecamatan Tigapanah dan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. Sebelum pelaksanaan gotong royong, seluruh ASN mengikuti apel […]

  • Menpar Kunjungi The Kaldera Nomanic Escape

    Menpar Kunjungi The Kaldera Nomanic Escape

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TOBA (tri3news.com) – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja ke The Kaldera Nomanic Escape yang berada di Motung Sibisa  Kecamatan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Selasa (8/7/2025). Menpar Kabinet Merah Putih ini melakukan peninjauan di  seputaran Kompleks The Kaldera Nomanic Escape yang menjadi lokasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT). Selanjutnya Menpar […]

expand_less