Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 264
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Pria Miliki Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

    Seorang Pria Miliki Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FIS(46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan karena miliki  barang bukti sabu dan perlengkapan pendukung. Penangkapan dilakukan pada Kamis(11/9/2025)  sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan […]

  • Indonesia Berada di Grup B Turnamen AFF U19 Women’s Championship 2025

    Indonesia Berada di Grup B Turnamen AFF U19 Women’s Championship 2025

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Timnas Putri U-19 Indonesia dipastikan tergabung di Grup B pada ajang AFF U19 Women’s Championship 2025 yang akan digelar di Ho Chi Minh City, Vietnam, pada tanggal 9 hingga 18 Juni 2025 mendatang. Berdasarkan hasil drawing yang dikutip dari laman pssi.org, pada Minggu (11/5/2025), Garuda Pertiwi Muda akan bersaing dengan tiga negara […]

  • Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga

    Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Seorang pria berinisial PPA(39), warga Pantai Colia, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Empat Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH SIK MM M […]

  • Polisi  Ringkus Lima Komplotan Begal Sadis Positif Gunakan Narkoba, Dua Pelaku Ditembak

    Polisi Ringkus Lima Komplotan Begal Sadis Positif Gunakan Narkoba, Dua Pelaku Ditembak

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 457
    • 0Komentar

    BEGAL SADIS: Kelima komplotan begal sadis, dua diantaranya ditembak berada di Jalan Medan-Binjai KM 16 Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang, Selasa (29/7/2025).(Foto/Dok/Ist).   MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal meringkus lima komplotan begal sadis dan positif mengkonsumsi narkoba yang sering beraksi di Jalan Medan-Binjai. Kelima pelaku masing-masing berinisial ASG (20) warga Jalan Klambir Lima Desa Hamparan Perak, […]

  • Peringati HUT PERSAJA ke-74, Kejari Karo Gelar Adhyaksa Peduli kepada Anak yang Diterlantarkan Orang Tuanya

    Peringati HUT PERSAJA ke-74, Kejari Karo Gelar Adhyaksa Peduli kepada Anak yang Diterlantarkan Orang Tuanya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 531
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74, Rabu (7/5/2025)  Persaja Kejari Karo  kembali melakukan kegiatan Adhyaksa Peduli. Setelah sebelumnya melakukan Adhyaksa Peduli dengan melaksanakan bedah rumah yang berkerjasama Baznat Kabupaten Karo, kali ini Adhyaksa Peduli memberikan bantuan dan Tali Asih kepada dua orang anak yang diterlantarkan oleh orang […]

  • Menhub Dudy Pastikan Progres Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban Berjalan Lancar

    Menhub Dudy Pastikan Progres Pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban Berjalan Lancar

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Subang – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau proyek pengembangan Pelabuhan Patimban fase I-2 yang meliputi Car Terminal (paket 5) dan Container Terminal (paket 6), Sabtu (26/4/2025). Menhub Dudy memastikan progres pembangunan di kedua area tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. “Secara garis besar, progres pembangunan Car Terminal dan Container Terminal di Pelabuhan Patimban sudah […]

expand_less