Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relokasi Pedagang Pasar Horas Rampung, TIM20 Tetap Semangat Meski Dicemooh

    Relokasi Pedagang Pasar Horas Rampung, TIM20 Tetap Semangat Meski Dicemooh

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Peralatan pedagang Gedung IV Pasar Horas tuntas direlokasi ke Jalan Merdeka Bawah, Rabu (1/10/2025) malam. (Foto: Dok/Ist) PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Relokasi pedagang korban kebakaran Gedung IV Pasar Horas ke Jalan Merdeka Bawah akhirnya tuntas, Rabu (1/10/2025) malam. Proses yang sempat diwarnai penolakan itu berjalan lancar berkat kerja keras 20 tenaga perbantuan yang tergabung dalam TIM20. […]

  • Bupati Pakpak Bharat Lantik  dan Serahkan SK 156 PPPK

    Bupati Pakpak Bharat Lantik dan Serahkan SK 156 PPPK

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PAKPAK BHARAT (tri3news.com) – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melantik dan menyerahkan SK pengangkatan bagi 156 Pegawai Pemerintah  Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kabupaten Pakpak Bharat di aula Pemkab Pakpak Bharat, Rabu (25/6/2025). Franc menjelaskan bahwa  pengangkatan PPPK tahun 2024 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka menuntaskan status kepegawaian tenaga […]

  • Kunjungi PT. WEP, Bupati Karo Minta Laporan Dana CSR

    Kunjungi PT. WEP, Bupati Karo Minta Laporan Dana CSR

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Bupati Karo, Antonius Ginting kunjungi PT. Wampu Electric Power (WEP) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh, Selasa (9/9/2025). Bupati meminta laporan secara rigid seluruh alokasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan selama ini. Lebih jauh, Bupati Karo memberikan deadline waktu selama dua minggu kepada PT. WEP menyiapkan laporan dokumen laporan […]

  • Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara

    Wakil Bupati Karo Ikuti Zoom Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD Kabupaten/Kota se-Sumatra Utara

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle goerq82
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP ikuti zoom entry meeting dari ruang rapat Bupati Karo Jl. Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (14/04/2025) atas pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang digelar serentak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan memadai atas kewajaran […]

  • KPK Berpotensi Panggil Bobby Nasution Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

    KPK Berpotensi Panggil Bobby Nasution Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025) saat mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumatera […]

  • Polsek Mardingding Ringkus Residivis Penganiayaan dan Pencurian

    Polsek Mardingding Ringkus Residivis Penganiayaan dan Pencurian

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Seorang residivis berinisial SKP (25) diamankan Polsek Mardinding,  setelah melakukan tindakan kekerasan,Sabtu (20/9/2025). (Foto/Dok/Ist) KARO (tri3news.com) – Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis berinisial SKP (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat. […]

expand_less