Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polisi Ringkus Pengedar Sabu, 11 Paket Sabu Disita

Polisi Ringkus Pengedar Sabu, 11 Paket Sabu Disita

  • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

PENGEDAR SABU: Tersangka pengedar berinisial IP alias Bagong berikut barang bukti sabu diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Minggu (27/7/2025).(Foto/ Dok/Satres Narkoba)

 

MEDAN (tri3news com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.

Dari  tersangka  disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025) menerangkan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Thommy.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut. Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.

“Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya,” ungkap dia.

Ia menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D,” ujarnya.

Masih Kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Balas Serangan AS, Iran Balas Luncurkan Rudal Balistik ke Israel

    Balas Serangan AS, Iran Balas Luncurkan Rudal Balistik ke Israel

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TEL AVIV (tri3news.com)- Amerika Serikat menyerang tiga lokasi di Iran, Minggu (22/6/2025) dini hari, yang menandai AS melibatkan diri dalam upaya Israel untuk menghentikan program nuklir Iran. Serangan ini disebut menjadi langkah berisiko untuk melemahkan musuh lama di tengah ancaman pembalasan Teheran yang dapat memicu konflik regional yang lebih luas. Presiden AS Donald Trump mengatakan […]

  • Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiyaan, Tebas Jari Korban Hingga Putus

    Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiyaan, Tebas Jari Korban Hingga Putus

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM (tri3news.com) – Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang, meringkus tersangka pelaku penganiayaan berat berinisial HL (48) warga Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, dan Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari di Mapolresta Deliserdang, di Lubukpakam, Jumat (25/7/2025). Tersangka ditangkap, Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 WIB, saat berada […]

  • Menteri Pariwisata di Danau Toba, Geopark Harus Dikembangkan

    Menteri Pariwisata di Danau Toba, Geopark Harus Dikembangkan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, status geopark bukan hanya sebagai bentuk perlindungan.

  • Kabupaten Langkat Sebagai Tuan Rumah JUMBARA PMR V Tingkat Provinsi Sumut

    Kabupaten Langkat Sebagai Tuan Rumah JUMBARA PMR V Tingkat Provinsi Sumut

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 133
    • 0Komentar

    LANGKAT ( tri3news.com) – Kabupaten Langkat kembali mencatat sejarah penting sebagai tuan rumah kegiatan akbar kemanusiaan Jumpa Bhakti Gembira (JUMBARA) Palang Merah Remaja (PMR) ke-V tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi melalui upacara yang berlangsung di Alun-Alun T Amir Hamzah Stabat pada Rabu, (18/6/2025). Sebanyak 21 kontingen dari seluruh kabupaten/kota […]

  • 13 Negara Memastikan Diri Lolos Piala Dunia 2026, Berikut Datarnya

    13 Negara Memastikan Diri Lolos Piala Dunia 2026, Berikut Datarnya

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sudah ada 13 negara yang memastikan kelolosan ke Piala Dunia 2026 sampai dengan hari Rabu (11/6/2025). Piala Dunia 2026 akan diikuti 48 negara, bertambah dari 32 tim peserta pada edisi sebelumnya. Ada tiga negara yang akan menjadi tuan rumah yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Ketiga negara itu pun sekaligus menjadi trio […]

  • BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi di sejumlah merchant Jepang menggunakan aplikasi pembayaran domestik tanpa perlu menukar mata uang asing. Peresmian pemakaian QRIS lintas negara ini ditandai dengan demonstrasi langsung di Paviliun Indonesia, World Expo 2025 […]

expand_less