Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

*Harun Masiku : Saya Korban Anak Buah

JAKARTA (tri3news.com) – Terbukti Terima Suap, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terbukti menerima suap dalam pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ia divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang dibacakan oleh majelis hakim terdiri atas Rios Rahmanto sebagai ketua didampingi Sunoto dan Sigit Herman Binaji oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dengan terbukti menerima suap, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun terkait dakwaan lainnya, yakni merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukannya.

Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa penuntut umum hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor dan menerima suap sesuai Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik yang pernah diembannya.

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya dalam kasus suap Harun Masiku. Di kasus ini Hasto terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Hasto awalnya menuturkan apa yang jadi pertimbangan hakim di kasus suapnya bukan fakta baru. Hasto menuturkan hal itu juga telah terungkap di sepanjang proses persidangan oleh para saksi.

Dia terutama menyoroti soal dana suap. Hasto bilang, seluruh dana suap berasal dari Harun Masiku, kader PDIP yang sampai hari ini masih buron.

Selain itu Hasto mengklarifikasi jumlah uang dari Harun Masiku. Di sidang, disebut jumlahnya adalah Rp400 juta. Namun Hasto berkata jumlah yang benar adalah Rp750 juta.

“Seluruh dana berasal dari Harun Masiku, termasuk fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap 1 bukan Rp400 juta sebagai hasil otak atik 600 dikurangi Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Tetapi adalah Rp750 juta dan itulah yang kami tegaskan dalam pleidoi juga sidang nomor 18 dan 28 tahun 2020,” kata Hasto di luar ruang sidang usai pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

“Sehingga total dana Harun Masiku itu Rp1,5 miliar. Saya jadi korban komunikasi anak buah dimana dalam sidang ini dinyatakan seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” imbuhnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Besar Besaran di Kejati Sumut, Wakajati, 4 Asisten, 15 Kajari Diganti

    Mutasi Besar Besaran di Kejati Sumut, Wakajati, 4 Asisten, 15 Kajari Diganti

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Mutasi besar-besaran kembali terjadi di Kejaksaan RI, termasuk di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Diantara yang mutasi dan rotasi ada yang promosi naik eselon dan jabatan struktural. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025), membenarkan adanya mutasi dan promosi setingkat […]

  • Gubsu  Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    Gubsu Sidak PDAM Tirta Nadi Cabang Samosir

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    * Kapasitas Kualitas Air Tidak Layak SAMOSIR (tri3news.com) – Gubernur Sumatera Bobby Nasution inpeksi dadakan(Sidak) didampingi Bupati Samosir Vandiko T Gultom ke pusat resorvoir dan ruang mesin PDAM Tirtanadi Cabang Samosir di Parjonggi Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, Senin (7/7/2025). Hal tersebut disebabkan adanya keluhan masyarakat mengenai seringnya mati air dan kualitas yang kurang bersih […]

  • Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U-17 Digilas China 0-7

    Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U-17 Digilas China 0-7

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Timnas Indonesia U-17 dibuat tak berkutik ketika bersua China U-17 pada laga uji coba di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Minggu (08/02/2026) malam WIB.   JAKARTA (tri3news.com) – Timnas Indonesia U-17 dibuat tak berkutik ketika menghadapi China U-17 pada laga uji coba di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Minggu (08/02/2026) malam WIB. Tim asuhan Nova Arianto tersebut […]

  • Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 5,60 Gram

    Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 5,60 Gram

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 304
    • 0Komentar

    PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap inisial RI (40) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ia ditangkap petugas karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/7/2025). Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta […]

  • Warga Geram, Ruas Jalan Nasional Medan – Kuta Cane Rusak di Km 157 Karo

    Warga Geram, Ruas Jalan Nasional Medan – Kuta Cane Rusak di Km 157 Karo

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Indra Sembiring geram atas lambatnya penanganan pihak terkait dengan kondisi jalan berlubang tergenang air di ruas jalan Medan -Kuta Cane tepatnya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, Karo, Selasa (6/1/2026). (Foto tri3news.com/Ropo)     KARO (tri3news.com) – Jalan nasional jurusan Medan – Kuta Cane di Km 157 rusak, tepatnya di Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng, […]

  • Presiden Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Pengemudi Ojol dalam Aksi Unjuk Rasa, Janji Usut Tuntas

    Presiden Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Pengemudi Ojol dalam Aksi Unjuk Rasa, Janji Usut Tuntas

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 194
    • 0Komentar

    BOGOR (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang menjadi korban dalam kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Pernyataan itu disampaikan Presiden dari Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (29/8/2025). “Atas nama pribadi maupun pemerintah, saya menyampaikan duka cita yang […]

expand_less