Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas

    Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan keterangan penanganan bencana, Rabu (24/12/2025) di Gudang Logistik Polda Sumut. (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa kondisi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara pascabencana alam secara umum terus menunjukkan perkembangan yang positif. Hal tersebut disampaikannya secara langsung […]

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 148
    • 0Komentar

    3 Unit Rumah Semi Permanen Terbakar di Desa Berampu Dairi Sidikalang (tri3news.com) – Tiga rumah semi permanen di Dusun 2 Desa Berampu, Kecamatan Berampu hangus terbakar, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 06.31 WIB. Kepala UPT Damkar Dairi, Amudi Situmeang lewat telepon mengatakan, tidak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran itu, tetapi banyak harta benda dari korban […]

  • Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jermal,  Lima Orang Diringkus dan Barak Serta  Mesin Judi Dibakar

    Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jermal, Lima Orang Diringkus dan Barak Serta  Mesin Judi Dibakar

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 5 terduga bandar dan pengedar sabu di Jalan Jermal 15 tanah garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (25/9/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan gerebek sarang narkoba di Jalan Jermal 15 di kawasan tanah garapan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dalam penggerebekan itu, petugas […]

  • Tim Safari Ramadan Pemko Binjai, Kunjungi 37 Masjid dan Mushola

    Tim Safari Ramadan Pemko Binjai, Kunjungi 37 Masjid dan Mushola

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tim Safari Ramadan Pemerintah Kota Binjai menyerahkan bantuan satu unit pendingin ruangan kepada 37 masjid dan mushola, Rabu(4/3/2026)(Foto: Dok/ Diskominfo Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Tim Safari Ramadan Pemerintah Kota Binjai melaksanakan kunjungan Safari Ramadan. Sebanyak 37 tim mengunjungi masjid dan mushola yang tersebar di seluruh wilayah Kota Binjai, Rabu (4/3/2026). Wali Kota Binjai Drs H […]

  • Presiden Prabowo di Pandan, Apresiasi Sinergitas Seluruh Jajaran dalam Penanganan Bencana

    Presiden Prabowo di Pandan, Apresiasi Sinergitas Seluruh Jajaran dalam Penanganan Bencana

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 43
    • 0Komentar

    PANDAN (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang bergerak cepat dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau langsung posko pengungsian dan berdialog dengan warga terdampak di GOR Pandan, Senin (01/12/2025). “Saya terima kasih semua pihak, terutama semua instansi […]

  • Sebulan Diburon, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

    Sebulan Diburon, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tersangka Rival menjalani pemeriksaan, Sabtu (21/2/2026) di Polsek Tanjungmorawa. (Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa). TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Sebulan di buron, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor) jenis sepeda motor, Rival (22) warga Dusun XI Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang. Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H […]

expand_less