Breaking News
light_mode
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Pemko Tebingtinggi ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Pemko Tebingtinggi ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

TEBING TINGGI ( tri3news.com) — Pemer­in­tah Kota (Pemko) Tebing Ting­gi melalui Bagian Perekono­mi­an dan Sum­ber Daya Alam (SDA) mengiku­ti rap­at koor­di­nasi (rakor) secara vir­tu­al terkait pen­gen­dalian inflasi daer­ah dan sosial­isasi Instruk­si Pres­i­den (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 ten­tang Per­cepatan dan Pengem­ban­gan Kop­erasi Desa/Kelurahan Mer­ah Putih, di ruang ker­ja Wali Kota, lan­tai IV, gedung Bal­ai Kota, Senin (19/5/2025)

Rakor dip­impin oleh Menteri Dalam Negeri (Menda­gri) RI, Drs Jend Pol (purn) Muham­mad Tito Kar­na­vian MA PhD dan diiku­ti oleh para Kepala Daer­ah tingkat provin­si dan kabupaten/kota, baik Guber­nur, Bupati, dan Wali Kota, ser­ta diiku­ti juga oleh Forkopim­da dan TPID di daer­ah mas­ing-mas­ing dan instan­si terkait.

Menda­gri RI men­je­laskan bah­wa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang dite­tap­kan pada 27 Maret 2025 ten­tang per­cepatan pem­ben­tukan kop­erasi Desa/Kelurahan Mer­ah Putih, men­gin­struk­sikan kepa­da sejum­lah menteri, kepala lem­ba­ga, guber­nur, dan bupati/wali kota untuk mengam­bil langkah-langkah kom­pre­hen­sif yang terko­or­di­nasi dan ter­in­te­grasi dalam rang­ka per­cepatan pem­ben­tukan, pengem­ban­gan, dan revi­tal­isasi 80.000 Kop­erasi Desa/Kelurahan Mer­ah Putih.

“Sesuai tugas dan fungsi mas­ing-mas­ing, kita harus melak­sanakan kebi­jakan strate­gis opti­mal­isasi dan per­cepatan pem­ben­tukan kop­erasi ini,” tegas Menda­gri.

Menda­gri juga menekankan pent­ingnya sin­er­gi antara kepala desa dan Badan Per­musyawaratan Desa (BPD) dalam pem­ben­tukan kop­erasi ini. Menu­rut­nya, per­an Bupati dan Wali Kota seba­gai pem­bi­na kepala desa dan BPD men­ja­di san­gat pent­ing.

Lebih lan­jut, Menda­gri RI meny­atakan bah­wa Kemenda­gri telah men­gelu­arkan Surat Edaran seba­gai dasar hukum bagi pemer­in­tah daer­ah untuk meng­gu­nakan Belan­ja Tidak Ter­duga (BTT) dalam men­dukung pendiri­an Kop­erasi Mer­ah Putih, ter­ma­suk pem­bi­ayaan admin­is­tratif seper­ti pem­ba­yaran notaris.(R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less