Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
  • visibility 491
  • comment 0 komentar

SIMALUNGUN (tri3news.com) – Polres Simalungun ringkus  empat pria diduga  mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun.

Empat pria itu masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24), keempatnya warga Kabupaten Simalungun Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu (4/5/2025) pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.

Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS  terhadap korban. Dimana AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.

“Apabila si korban tidak mau disetubuhi foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.

<script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1647541171062301″
crossorigin=”anonymous”></script>
<ins class=”adsbygoogle”
style=”display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=”in-article”
data-ad-format=”fluid”
data-ad-client=”ca-pub-1647541171062301″
data-ad-slot=”5647773844″></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>

“Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun  2016 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taklukkan Spanyol 3-1, Inggris Lolos ke Semifinal Euro U-21

    Taklukkan Spanyol 3-1, Inggris Lolos ke Semifinal Euro U-21

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Timnas U-21 Inggris memastikan langkah ke semifinal UEFA Euro U-21 setelah menumbangkan Spanyol 3-1, pada Minggu (22/6/2025). Kemenangan ini sekaligus mengakhiri rekor tak terkalahkan Spanyol dalam 13 pertandingan kompetitif terakhir mereka sejak final 2023. Spanyol tampil agresif sejak awal dan sempat mendapat hadiah penalti usai tembakan Diego Lopez mengenai tangan Charlie Cresswell. […]

  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kapolri bersama Panglima TNI memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri terkait di Sentul, Sabtu (30/8/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan undang-undang untuk memulihkan situasi keamanan di sejumlah wilayah yang belakangan […]

  • Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dua pengedar ilegal zat Keytamine diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut) ASAHAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten […]

  • Mojtaba Khamenei, Putra Ali Khamenei, Terpilih Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran

    Mojtaba Khamenei, Putra Ali Khamenei, Terpilih Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Setelah wafatnya Ali Khamenei, laporan media Iran menyebut Mojtaba Khamenei terpilih sebagai pemimpin tertinggi Iran melalui Assembly of Experts yang dipengaruhi oleh IRGC. (Wikimedia Commons via WION) JAKARTA (tri3news.com) – Majelis Ahli di Iran melaporkan pada Selasa (3/3/2026) bahwa Mojtaba Khamenei, putra mendiang Ali Khamenei, telah dipilih sebagai Pemimpin Tertinggi Iran yang baru oleh Majelis […]

  • Viral di Medsos, Lurah Perintis Jatuh Didorong Warga Saat Bongkar “Polisi Tidur”

    Viral di Medsos, Lurah Perintis Jatuh Didorong Warga Saat Bongkar “Polisi Tidur”

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur M Fadli jatuh ke parit karena didorong warga saat membongkar “Polisi Tidur” di Jalan Madupuro Medan Timur, Senin (13/10/2025). (Foto Dok/Internet) MEDAN (tri3news.com) – Viral di Medsos, Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur, M Fadli jatuh ke parit karena didorong warga saat membongkar “Polisi Tidur” yang sebelumnya dipasang warga. Dikabarkan, pihak […]

  • Jelang Sahur, Rumah Warga di Sergai Ludes Terbakar

    Jelang Sahur, Rumah Warga di Sergai Ludes Terbakar

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Rumah warga di Seirampah hangus terbakar jelang sahur ramadhan, Senin (23/2/2026).(Foto: Dok/ Damkar Sergai) SERGAI (tri3news.com) – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah milik warga di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (23/2/2026) pukul 03.30 WIB, tepat menjelang sahur Ramadan. Diketahui, rumah tersebut milik seorang perempuan yang akrab disapa Ibu Pesek. […]

expand_less