Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Terpidana status DPO setibanya di Kejati Sumut digiring Tim Tabur, setelah berhasil diamankan di Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).(foto: dok/penkum kejatisu). MEDAN (tri3news.com) – Selamat Ang (39), terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penipuan, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan HM Yatim  Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan […]

  • Viral Dua Kelompok Pemuda Bersajam Tawuran di Tanjungmorawa

    Viral Dua Kelompok Pemuda Bersajam Tawuran di Tanjungmorawa

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 323
    • 0Komentar

    TAWURAN : Tampak asap sisa mercon mengepul di badan jalan hingga keatas, pada saat tawuran dua kelompok pemuda, Sabtu (26/7/2025) dinihari, di Tanjungmorawa. (Foto/Dok/Medsos.).    TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Rekaman dua kelompok pemuda dengan menggunakan senjata tajam, tawuran di jalan tidak jauh dari simpang tiga tugu perjuangan Kota Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (26/7/2025) dinihari, tersebar di […]

  • Jaga Keberlangsungan UHC, BPJS Kesehatan Sambangi Pemkab Karo

    Jaga Keberlangsungan UHC, BPJS Kesehatan Sambangi Pemkab Karo

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tim BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menyambangi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo untuk bersinergi menjaga Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Rabu (26/11).(Foto dok/BPJS) KARO (tri3news.com) – Kabupaten Karo merupakan salah satu kabupaten yang meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada September 2025. UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil […]

  • Kapolsek Simpang Empat Hadiri Launching TMAD di Desa Beganding

    Kapolsek Simpang Empat Hadiri Launching TMAD di Desa Beganding

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 179
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Kapolsek Simpang Empat, AKP Domdom Panjaitan, menghadiri kegiatan Launching TMAD (TNI Manunggal Air Bersih) yang dilaksanakan di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program TNI dalam meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah yang masih terbatas fasilitas air bersihnya. Kegiatan tersebut […]

  • Sambut Kunker Menpar RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Menjaga Kelestarian Kawasan Kaldera Toba

    Sambut Kunker Menpar RI, Bupati Simalungun Berkomitmen Menjaga Kelestarian Kawasan Kaldera Toba

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Forkopimda menyambut kunjungan kerja (Kunker Menteri Pariwisata Republik Indonesia (Menpar RI), Widiyanti Putri Wardhana, di Khas Hotel Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sumut, Selasa (8/7/2025). Bupati Simalungun menyampaikan, dari 16 Geosite di kawasan Geopark Toba, dua diantaranya terdapat di Kabupaten Simalungun yaitu Geosite […]

  • Bupati Masinton Luncurkan 215 Koperasi Merah Putih di Tapteng

    Bupati Masinton Luncurkan 215 Koperasi Merah Putih di Tapteng

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TAPTENG (trinews.com) – Sebanyak 215 koperasi merah putih di Kabupaten Tapanuli Tengah diluncurkan oleh Bupati Masinton Pasaribu. Peluncuran tersebut dilakukan serentak se-Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Total 80 ribu koperasi diresmikan secara virtual dari Klaten, Jawa Tengah. Sementara itu Bupati Masinton bersama unsur Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting di GOR Serbaguna Pandan, […]

expand_less