Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTQ Ke-57 Tapsel, Kecamatan Sayurmatinggi Juara Umum

    MTQ Ke-57 Tapsel, Kecamatan Sayurmatinggi Juara Umum

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tapanuli Selatan (tri3news.com) – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-57 tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Kecamatan Sayurmatinggi juara umum yang dilaksanakan di lapangan Batara Wisnu Kecampatan Saipar Dolok Hole (SDH) sejak Kamis (1/5/2015) hingga Sabtu (3/5/2025). Pada ajang lomba tersebut Kafilah Kecamatan Sayurmatinggi meraih nilai tertinggi yaitu nilai 70 poin untuk Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) dan […]

  • Balas Serangan AS, Iran Balas Luncurkan Rudal Balistik ke Israel

    Balas Serangan AS, Iran Balas Luncurkan Rudal Balistik ke Israel

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 121
    • 0Komentar

    TEL AVIV (tri3news.com)- Amerika Serikat menyerang tiga lokasi di Iran, Minggu (22/6/2025) dini hari, yang menandai AS melibatkan diri dalam upaya Israel untuk menghentikan program nuklir Iran. Serangan ini disebut menjadi langkah berisiko untuk melemahkan musuh lama di tengah ancaman pembalasan Teheran yang dapat memicu konflik regional yang lebih luas. Presiden AS Donald Trump mengatakan […]

  • Bupati Simalungun Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

    Bupati Simalungun Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih  membuka Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Nagori/Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumut, Rabu (14/5/2025). Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Nagori/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Simalungun dalam rangka mendukung realisasi program […]

  • Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun di Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun di Sumut

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Kejati Sumut akan menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terkait kasus atau temuan penyimpangan yang masih bersifat praduga, menyangkut pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang. Menurut Kasi Penkum Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025) malam, laporan tersebut […]

  • Polda Jawa Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan  Rumah di Kampung Tangkil

    Polda Jawa Barat Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Kampung Tangkil

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (tri3news.com) – Polda Jawa Barat telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan terjadi pada Jumat (27/6/ 2025)  sekitar pukul 13.00 WIB, yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi adalah R N (merusak […]

  • Presiden : Pentingnya Kehadiran Negara Dalam Menjamin Kesejahteraan dan Keadilan Para Buruh

    Presiden : Pentingnya Kehadiran Negara Dalam Menjamin Kesejahteraan dan Keadilan Para Buruh

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh. Hal ini disampaikan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (01/05/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan terus bekerja keras untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang […]

expand_less