Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Nias - Ya'ahowu » Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

Tersangka Korupsi berinisial OKG (Tengah) didampingi petugas Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (30/3/2026) (Foto: Dok/Kasi Intel).

GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial OKG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Senin (30/3/2026).

OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, melalui rilisnya yang diterima, Senin (30/3/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. OKG ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekan Kebudayaan Daerah Karo 2025 Ditutup, Bupati Karo Ajak Masyarakat Wujudkan Karo berbudaya dan Unggul

    Pekan Kebudayaan Daerah Karo 2025 Ditutup, Bupati Karo Ajak Masyarakat Wujudkan Karo berbudaya dan Unggul

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 212
    • 0Komentar

    BERASTAGI (tri3news.com) –  Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga serta Pariwisata Munarta Ginting SP resmi menutup Pekan Kebudayaan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung selama dua  hari di Open Stage Taman Mejuah Juah, Berastagi, Sabtu (24/5/2025). Kegiatan perdana ini diselenggarakan sebagai upaya pelestarian […]

  • Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

    Polrestabes Medan Ungkap Dua Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi, Dua Tersangka Diringkus

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes, AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dan perwakilan Balai KSDAE, Patar menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan satwa liar, di Mapolrestabes, Jumat (14/11/2025).(Foto: Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan melakukan pengungkapan dua […]

  • Ingin Temukan Pola Terbaik Penanganan Sampah, Rico Waas Kunjungi RDF Plant Rorotan

    Ingin Temukan Pola Terbaik Penanganan Sampah, Rico Waas Kunjungi RDF Plant Rorotan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 176
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengunjungi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan yang berlokasi di Jakarta Utara, Kamis (29/5/2025). Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya mencari pola terbaik dalam penanganan sampah untuk diterapkan di Kota Medan. Dipilihnya RDF Plant Rorotan yang merupakan milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta […]

  • KASAD Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Bailey di Boronadu Nisel

    KASAD Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Bailey di Boronadu Nisel

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan jembatan Bailey di Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Nisel, Selasa (10/3/2026)(foto: Pemkab Nisel) NISEL (tri3news.com) – Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli  Simanjuntak bersama dengan Istri, meresmikan jembatan Bailey yang dibangun TNI di Desa Sifalago Gomo, Kecamatan Boronadu, Nias Selatan (Nisel), Selasa (10/3/2026). Jenderal Maruli Simanjuntak didampingi […]

  • Wapres Tinjau Pasar Dauh Pala Tabanan, Pastikan Geliat Ekonomi Terus Bergerak

    Wapres Tinjau Pasar Dauh Pala Tabanan, Pastikan Geliat Ekonomi Terus Bergerak

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BALI (tri3news.com) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau Pasar Dauh Pala di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Sabtu (5/7/2025). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pasokan dan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga, pemberdayaan UMKM terus berjalan, dan roda perekonomian rakyat di wilayah Tabanan terus bergerak. Dalam kunjungannya, Wapres menekankan pentingnya membangun […]

  • Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar Ilegal Keytamine di Asahan

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Dua pengedar ilegal zat Keytamine diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut) ASAHAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten […]

expand_less