Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » 8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026) di Kejati Sumsel.(Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 8 tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya, Sabtu (28/3/2026), ke 8 orang itu ditetapkan tersangka, Jumat (27/3/2026), setelah Tim Penyidik  mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025).

Adapun ke 8 (delapan) orang tersebut yakni; tersangka KW selaku Kepala Divisi (Kadi) Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2014), SL Selaku Kadiv Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2015), WH selaku Wakadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2013-2017).

IJ selaku Kadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2011-2013), LS selaku Wakadiv ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2016), AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2008-2014).

KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat  (2010-2012), dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2012-2017).

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya ke 8 orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang,” sebut Vanny.

Kasusnya, dengan modus operandi pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali ke Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/ DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Dirut PT BSS aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000 dan total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet), ujar Vanny.

Perbuatan para tersangka melanggar yaitu primair; Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Patumbak

    Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Patumbak

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua  tersangka pengedar sabu di Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mambang Diawan 5, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Kamis (18/6/2025). Tersangka masing-masing berinisial FA (20) dan SIP (29) keduanya warga Jalan Pantai Rambung Perumahan Bumi Serdang Damai Blok Mutiara 18. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol […]

  • Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Dishub Gelar Pengamanan dan Penertiban di Pusat Pasar Kabanjahe

    Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Dishub Gelar Pengamanan dan Penertiban di Pusat Pasar Kabanjahe

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Karo – Guna mengantisipasi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Karo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo menggelar kegiatan pengamanan dan penertiban di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe, tepatnya di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Senin (28/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Tanah Karo, IPDA Herwansyah. Turut juga […]

  • Gibran Rakabuming Raka Lakukan Kunjungan Kerja ke Taput

    Gibran Rakabuming Raka Lakukan Kunjungan Kerja ke Taput

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat foto bersama dengan Pendeta Resort GKPI Pearaja Tarutung dan jemaat pada Perayaan Natal Keluarga GKPI Pearaja Tarutung. (Foto:Dok/Ist). TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Wakil […]

  • Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI:  Pemohon  Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

    Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI: Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materil dan formal terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Hakim Konstitusi Prof. Dr. […]

  • Presiden Prabowo Tiba di Amman, Disambut Putra Mahkota dan Dikawal F-16 AU Yordania

    Presiden Prabowo Tiba di Amman, Disambut Putra Mahkota dan Dikawal F-16 AU Yordania

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo disambut diaspora dengan sukacita di Amman, Selasa (24/2/2026) pukul 20.00 waktu setempat. (Foto:BPMI Setpres)     YORDANIA (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Kedatangan Kepala Negara kali ini dalam rangka kunjungan kerja sebagai upaya mempererat […]

  • Penanganan Bencana Longsor Jalan Medan-Berastagi Ditargetkan Rampung Desember 2025

    Penanganan Bencana Longsor Jalan Medan-Berastagi Ditargetkan Rampung Desember 2025

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan mempercepat penyelesaian penanganan bencana alam longsoran di ruas Jalan Medan–Berastagi khususnya wilayah Sembahe-Sibolangit. Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025 untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode Natal 25  Desember 2025  dan Tahun Baru 1 January 2026. Jalur strategis ini disiapkan untuk mendukung kelancaran arus […]

expand_less