Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, dr Christmar Marbun dan jajaran foto bersama insan pers usai paparan jaminan akses pelayanan JKN selama libur lebaran tahun 2026 di kantornya, Senin (9/3).(Foto dok/BPJS)
KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2026.
Hal ini dikatakan Kacab BPJS Kabanjahe, dr Christmar Marbun MPH meneruskan kebijakan khusus BPJS yang diprogramkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. “Program ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
“Untuk pelayanan di kantor cabang Kabanjahe, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 18, 20, 23 dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 – 13.30 WIB,” ujarnya.
Pada layanan PANDAWA, dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. “Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Idul Fitri.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.
Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.
BPJS Kesehatan juga memastikan keberlanjutan pelayanan bagi peserta dengan penyakit kronis, termasuk bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB). Ia menuturkan, peserta dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun obat bagi peserta PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terapi yang dijalani tetap dapat berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(R2)



Saat ini belum ada komentar