Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Guru di Binjai Saling Lapor ke Polisi, Diselesaikan Kejaksaan Lewat RJ

Guru di Binjai Saling Lapor ke Polisi, Diselesaikan Kejaksaan Lewat RJ

  • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

Dua guru dan suasana ekspos di Kejati Sumut, Jumat (6/3/2026).(Foto: dok/ Penkum Kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari wilayah hukum Kejari Binjai, dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Penyelesaian secara RJ diputuskan Kajati Harli Siregar setelah dilakukan ekspose (gelar) dan mendengar paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan tersebut dari tim Jaksa Kejari Binjai, Jumat (6/3/2026), di ruang rapat Kejati Sumut.

“Dalam ekspose itu Kajati didampingi Wakajati Sumut, Aspidum dan jajaran bidang Pidum,” sebut Kasi Penkum Rizaldi, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya dilansir ke media, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Kasipenkum, perkara tersebut terjadi 3 September 2025 di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa  Binjai. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya.

Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka.

Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.

Kemudian mereka saling melapor ke pihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

“Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu,” ujar Kajati.

Disebutkan, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat.

Artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu.

Keputusan penerapan Restoratif Justice itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.

Syarat mutlak dalam proses RJ diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Jalan Secara Bertahap

    Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Jalan Secara Bertahap

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Binjai Wahyu Umara ST BINJAI (tri3news.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Binjai Wahyu Umara ST menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah isu dan pemberitaan mengenai kondisi kerusakan jalan di Kota Binjai. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Dinas PUPR Kota […]

  • Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor

    Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Personel Polda Sumut menangkap kedua pelaku yang merupakan resedivis curanmor, RC (18) dan IF (18) di daerah Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang pada Minggu (15/2/2026) dini hari. (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota […]

  • Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 260 Orang

    Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Air India Bertambah Jadi 260 Orang

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 275
    • 0Komentar

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

  • Wali Kota Gunungsitoli Kurve bersama Gubernur Sumut di Pantai Sorake

    Wali Kota Gunungsitoli Kurve bersama Gubernur Sumut di Pantai Sorake

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli kurve (kerja bakti) bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang dilaksanakan di Pantai Sorake, Jumat (13/02/2026). GUNUNG SITOLI (tri3news.com) – Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli SE MSi menghadiri kegiatan kurve (kerja bakti) bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution di Pantai Sorake, Jumat (13/02/2026). ‎Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir […]

  • Polres Binjai Ringkus 11 Terduga Bandar dan Pengedar, Sita 12,8 Gram Sabu

    Polres Binjai Ringkus 11 Terduga Bandar dan Pengedar, Sita 12,8 Gram Sabu

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (27/2/2026).(Dok : Humas Polres Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di sembilan lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Binjai. Kesebelas tersangka masing-masing berinisial AD (45), […]

  • Pasutri Simpan Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

    Pasutri Simpan Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pasutri dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)  PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Syahrudin (46) dan Agustina Anggriyani (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan keduanya di Jalan […]

expand_less