Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Rasuli Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar saat saat dituntut oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumut.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Eko.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya.

JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, terdakwa Topan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan serta telah mengembalikan uang pengganti.

JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar Mardison.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan terdakwa Topan bersama Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.

Selain itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.

JPU menjelaskan, terdakwa Topan diduga mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar yang bersumber dari APBD Sumut tahun anggaran 2025.

“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.

Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara.

Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.

“Adapun dua proyek tersebut yakni peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp.96 miliar dan peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar,” kata JPU Eko. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Gelar Paripurna Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

    DPRD Pati Gelar Paripurna Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 181
    • 0Komentar

    PARIPURNA : Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025).( Foto:Dok/Ist). PATI (tri3news.com) –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Pati menggelar sidang Paripurna, Rabu (13/8/2025) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo. Seluruh partai setuju, yakni Gerindra (partai Sudewo), PDIP PPP, […]

  • Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 660
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Joko Widodo (Jokowi) mantan Presiden Republik Indonesia akan berkunjung ke Liang Melas Datas (LMD), tepatnya di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). Dalam kunjungannya ke kawasan Liang Melas Datas, menurut informasi yang diperoleh, Jokowi akan untuk meninjau kebun jeruk petani yang terdampak hama lalat buah. Kepala […]

  • Gubernur Sumut Terima Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

    Gubernur Sumut Terima Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menerima tanda kehormatan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Panen Raya dan Pengumuman Swasembada di Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). (Foto: Dok/Diskominfo Sumut) JABAR (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menerima tanda kehormatan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Gubernur […]

  • Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di Perusahaan PT ARB

    Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di Perusahaan PT ARB

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Ekspose perkara 21 tersangka pencurian di Kejati Sumut, Senin (6/10/2025).(foto:dok/ Penkum kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Perkara 21 tersangka pencurian dari wilayah hukum Kejari Belawan, Senin (6/10/2025), disetujui Kajati Sumut Harli Siregar diselesaikan secara humanis, dengan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), setelah dilakukan ekspose (gelar) perkara kepada JAM Pidum melalui Sesjam Pidum Kejagung. “Ekspose […]

  • Penyelundupan Sabu Dibungkus Dalam Roti, Digagalkan Lapas Sibolga

    Penyelundupan Sabu Dibungkus Dalam Roti, Digagalkan Lapas Sibolga

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 141
    • 0Komentar

    GAGALKAN: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu dalam roti yang ditemukan petugas Lapas Sibolga, Kamis (21/8/2025). (Foto: dok/ Humas Lapas Sibolga).    TAPTENG (tri3news.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan diduga narkotika jenis sabu Kamis (21/8/2025) sekira pukul 17.49 WIB. Kepala Kesatuan Pengamanan […]

  • Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Jalan Secara Bertahap

    Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Jalan Secara Bertahap

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Binjai Wahyu Umara ST BINJAI (tri3news.com) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Binjai Wahyu Umara ST menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah isu dan pemberitaan mengenai kondisi kerusakan jalan di Kota Binjai. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Dinas PUPR Kota […]

expand_less