Dugaan Korupsi, Kejari Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Binjai jadi Tersangka
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

Kepala Kejari Binjai Iwan Setiawan (tengah), saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026). (Foto :Dok/Ist)
BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026). Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), mengungkapkan bahwa tersangka diduga menawarkan dan membagi paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.
“Modusnya dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya,” ujar Iwan.
Menurut penyidik, pekerjaan yang ditawarkan meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022–2025.
Meski demikian, setelah menerima pembayaran dari para kontraktor, tersangka tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam kurun Oktober 2024 hingga September 2025, sebanyak 10 kontraktor diduga menyerahkan uang kepada tersangka, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp2.804.500.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Beberapa kontraktor yang mentransfer dana antara lain Ahmad Basri (Rp400 juta), Yogi Yanri (Rp 35 juta), Andika Irawan Girsang (Rp820 juta), Rezeki Harry Wijaya (Rp551 juta), serta sejumlah nama lainnya dengan nominal bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
“Setelah pembayaran dilakukan, tersangka membuat dan menandatangani SPK, padahal kegiatan tersebut tidak ada dalam DPA,” tegas Iwan.
*Belum Ditahan
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen Ginting belum ditahan karena sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: Print-01/L.2.11/Fd.1/02/2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 12B, serta lebih subsidiair Pasal 9 undang-undang yang sama.
Kejari Binjai menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (R1)



Saat ini belum ada komentar