Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » 8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

8 Pejabat Bank Pemerintah Pusat, Ditetapkan Tersangka Korupsi di Kejati Sumsel

  • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026) di Kejati Sumsel.(Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 8 tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya, Sabtu (28/3/2026), ke 8 orang itu ditetapkan tersangka, Jumat (27/3/2026), setelah Tim Penyidik  mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No 20 Tahun 2025).

Adapun ke 8 (delapan) orang tersebut yakni; tersangka KW selaku Kepala Divisi (Kadi) Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2014), SL Selaku Kadiv Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2015), WH selaku Wakadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2013-2017).

IJ selaku Kadiv Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2011-2013), LS selaku Wakadiv ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2010-2016), AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2008-2014).

KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat  (2010-2012), dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat (2012-2017).

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, sebelumnya ke 8 orang tersebut telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 (seratus lima belas) orang,” sebut Vanny.

Kasusnya, dengan modus operandi pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000.

Selanjutnya PT SAL tahun 2013 dengan manajemen Tersangka WS mengajukan permohonan kembali ke Kantor Pusat Bank Pemerintah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/ DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma Rp 677.000.000.000.

Dalam proses pelaksanaan di lapangan Dirut PT BSS aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian.

Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

Selanjutnya PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000 dan total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000.

Akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet), ujar Vanny.

Perbuatan para tersangka melanggar yaitu primair; Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor (UU No) 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Ancaman Bom, Pesawat Jamaah Haji Indonesia Terbang dari Kualanamu

    Pasca Ancaman Bom, Pesawat Jamaah Haji Indonesia Terbang dari Kualanamu

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 154
    • 0Komentar

    KUALANAMU (tri3news.com) Pasca adanya ancaman bom mengakibatkan pesawat Saudi Airlines SV-5726 mengangkut 442 jamaah haji Indonesia mendarat darurat, akhirnya take off (terbang) kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Rabu (18/6/2025) dari Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang. Pelepasan Saudi Airlines SV-5726 dilakukan, setelah tim Jihandak (Penjinak bahan peledak) Brimob Polda Sumut bersama tim pengamanan Bandara, melakukan […]

  • Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Binjai,  Bobby Nasution Sebut Perputaran Ekonomi Bisa Capai Rp 2,5 M

    Resmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Binjai, Bobby Nasution Sebut Perputaran Ekonomi Bisa Capai Rp 2,5 M

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Gubernur Sumut Bobby Nasution meresmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (21/7/2025). Ini merupakan bagian dari peresmian Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih secara Nasional oleh Presiden RI Prabowo. Salah satu unit usaha koperasi di Kelurahan Suka Maju tersebut adalah mendistribusikan kedelai untuk pabrik tahu yang berada […]

  • Mobil Fortuner Ditabrak KA di Asahan, Dua Tewas dan Satu Luka Berat

    Mobil Fortuner Ditabrak KA di Asahan, Dua Tewas dan Satu Luka Berat

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Mobil Fortuner dalam kondisi ringsek setelah terpental akibat tabrakan dengan KA di perlintasan tanpa plang di Kelurahan Siumbut-umbut Kabupaten Asahan. (Foto: Dok/Ist) ASAHAN (tri3news.com) – Kembali terjadi insiden kecelakaan (Laka) di perlintasan kereta api tanpa plang tepatnya di Kelurahan Siumbut-umbut Kabupaten Asahan, Minggu (15/02/2026), sekira pukul 11.00 WIB siang. Satu unit mobil Fortuner BK 1676 […]

  • Adies Kadir Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

    Adies Kadir Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (05/01/2026). (Foto: BPMI Setpres) JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (05/01/2026). Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun […]

  • Film Korea HUMINT, Tembus 1 Juta Penonton dalam 6 Hari

    Film Korea HUMINT, Tembus 1 Juta Penonton dalam 6 Hari

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinopsis Film Korea ‘HUMINT’ yang Tembus 1 Juta Penonton dalam 6 Hari (Foto: instagram.com/zoinsung_official)     JAKARTA (tri3news.com) – Film HUMINT garapan Ryoo Seung Wan diprediksi menjadi penyelamat industri film Korea. Film ini secara resmi telah menembus angka 1 juta penonton pada Selasa (17/2). Angka tersebut diraih hanya dalam waktu 6 hari sejak perilisannya pada […]

  • Walikota Medan Menerima Kunjungan Reses DPRD Sumut

    Walikota Medan Menerima Kunjungan Reses DPRD Sumut

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara daerah pemilihan Sumut I dan Sumut II, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan pada Rabu (11/2/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu pembangunan, mulai dari drainase, infrastruktur jalan, hingga penanganan banjir. Rico Waas […]

expand_less