JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Keputusan pemberhentian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Pengangkatan itu dilakukan bersamaan dengan keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.
Listyo Jadi Tersangka Bersama Dua Perwira
Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan pihak lainnya.
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lain adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga peristiwa tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik Sita Barang Bukti Elektronik
Dalam penyidikan, polisi menyita 11 telepon seluler, satu tablet iPad, dan empat USB flash drive. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data dari sistem Lawful Interception Management System untuk menghilangkan jejak.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Proses hukum masih berlangsung dan seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian di pengadilan. (R1)
