MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal mengamankan dua pria, Rudi Frengki (38) dan Dodo (28), yang diduga mencuri material besi dari Gedung Power House di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Keduanya diamankan setelah petugas keamanan menemukan mereka berada di area bangunan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin mengatakan petugas keamanan Zakaria dan Hermanto melihat dua orang tidak dikenal berada di dalam gedung dan diduga mengambil sejumlah besi.
Petugas keamanan kemudian mengamankan keduanya beserta becak motor Suzuki Shogun yang diduga digunakan untuk mengangkut material tersebut. Polisi yang menerima laporan selanjutnya membawa kedua pria dan barang bukti ke Mapolsek Sunggal.
Belasan Batang Besi Disita
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 11 batang besi holo dengan panjang masing-masing sekitar tiga meter dan satu batang besi jekbes sepanjang sekitar 60 sentimeter.
Korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Penyidik masih memeriksa kedua terduga pelaku dan mendalami perkara tersebut.
Terancam Hukuman Pidana
Kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Polisi juga masih melengkapi penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum. (R3)
