TAPTENG (tri3news.com) – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus menangkap pria berinisial SS (34), warga Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, yang diduga mencuri sepeda motor milik pelajar di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara.
Pencurian terjadi pada Sabtu (10/10/2026) ketika korban, Gabriel Hamonangan Sinaga (17), tertidur di sebuah warung saat berteduh dari hujan. Kunci motor yang diletakkan di atas meja kemudian dimanfaatkan pelaku.
Motor Digadai untuk Membeli Sabu
Saat korban terbangun, sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya senilai sekitar Rp11,5 juta telah hilang. Berbekal laporan korban, tim gabungan melacak keberadaan pelaku dan menangkap SS di Pasar Onan, Manduamas, Senin (2/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, SS mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan motor korban seharga Rp1,5 juta di Hutabalang dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Polisi telah mengamankan SS beserta sepeda motor yang diduga hasil pencurian di Mapolres Tapanuli Tengah. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tapteng masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa pencurian tersebut. (R3)
