MEDAN (tri3news.com) – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau aset milik Pemerintah Kota Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (29/10/2026).
Lahan seluas hampir 8.000 meter persegi yang telah lama kosong tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk penanganan bencana di Kota Medan.
Disiapkan untuk Satgas Penanggulangan Bencana
Zakiyuddin mengatakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pembentukan satuan tugas yang melibatkan Satpol PP, BPBD, dan Damkarmat.
“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,†ujar Zakiyuddin.
Ia menyebut status kepemilikan lahan telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan.
Aset Memiliki HPL Nomor 2 Sekip
Plt Kepala BKAD Kota Medan Suluh Aulia Harahap menjelaskan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 2 Sekip dengan luas sekitar 7.900 meter persegi.
Menurut Suluh, lahan itu sebelumnya menjadi objek perkara sejak 2023. Pemko Medan memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah kota selanjutnya akan menata kawasan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk fasilitas yang dibutuhkan masyarakat. (R1)
