Lewati ke konten
Friday, 30 October 2026
DAERAHBerita terbaru

Polisi Ringkus Pria Diduga Bobol Toko Grosir di Medan Area

Polsek Medan Area mengamankan pria berinisial TH yang diduga terlibat pembobolan toko grosir. Polisi masih memburu tiga pelaku lain.

Polisi menunjukkan tersangka pembobolan toko grosir di Medan Area.
Polisi mengamankan pria berinisial TH yang diduga terlibat pembobolan Toko Grosir Makmur Jaya di Medan Area. Foto: Dok. Polsek Medan Area.
BagikanFacebookWhatsAppX

MEDAN (tri3news.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria berinisial TH (22) yang diduga terlibat pembobolan Toko Grosir Makmur Jaya di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Kasus tersebut terungkap setelah dua bulan penyelidikan. Dalam aksinya, pelaku bersama sejumlah rekannya diduga mencuri puluhan slop rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp3 juta. Kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Polisi mengamankan pria berinisial TH yang diduga terlibat pembobolan Toko Grosir Makmur Jaya di Medan Area. Foto: Dok. Polsek Medan Area.

TH diamankan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di depan sebuah toko grosir di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Terungkap dari Penyelidikan

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan pemilik toko, Hartono alias Awi.

Pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) dini hari. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah istrinya melihat arah kamera pengawas atau CCTV di toko telah berubah. Setelah diperiksa, sejumlah rokok dan uang tunai dilaporkan hilang.

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan rumah kosong di samping toko untuk masuk. Mereka menggunakan tangga dan merusak ventilasi dengan linggis sebelum mengambil barang dagangan.

Polisi Kembangkan Kasus

Dalam pemeriksaan awal, TH mengaku terlibat bersama tiga orang lain berinisial Halias Alung, Ibnu, dan Dedi. Rokok hasil curian disebut dijual di kawasan Jalan Perguruan.

Polisi menyita rekaman CCTV, celana panjang hitam yang diduga dikenakan pelaku, serta tangga yang diduga digunakan saat beraksi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 477 KUHP. (R1)

Redaksi: T Sinulaki

Exit mobile version