20.145 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT ke-80 RI
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025
- visibility 54
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Sebanyak 20.145 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Ia berharap para penerima dapat terus menjaga sikap positif serta kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi. Jadikan ini motivasi untuk berperilaku baik dan kelak kembali diterima oleh keluarga serta masyarakat,” ujar Togap di Medan, Minggu (18/8).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, merinci penerima remisi terdiri dari 7.929 narapidana kasus kriminal umum, 177 narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, dan 12.039 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa yang berlaku setiap dua dasawarsa kemerdekaan RI. Sebanyak 21.388 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana melalui skema tersebut. Total penerima remisi di Sumut tahun ini mencapai lebih dari 40 ribu orang.
Pemerintah berharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk semakin disiplin, menjauhi perilaku melanggar hukum, dan berkontribusi positif saat kembali ke tengah masyarakat. (AntaraNews)
Saat ini belum ada komentar