Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Warga Sukandebi Pemilik Ganja Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

Warga Sukandebi Pemilik Ganja Diringkus Satnarkoba Polres Tanah Karo

  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 65
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) — Seo­rang pria berin­isial PS (42), war­ga Desa Sukade­bi, Keca­matan Naman­ter­an dia­mankan per­son­el Sat­u­an Reserse Narko­ba Pol­res Tanah Karo sete­lah dida­p­ati menanam dan meny­im­pan narkoti­ka jenis gan­ja, pada Sab­tu (17/5/2025) di kawasan per­ladan­gan Desa Sukade­bi, Kabu­pat­en Karo

Kapol­res Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyam­paikan, penangka­pan beraw­al dari infor­masi masyarakat terkait adanya aktiv­i­tas men­curi­gakan di sek­i­tar ladang terse­but.

“Saat itu petu­gas lang­sung melakukan peng­gere­bekan dan men­da­p­ati ter­sang­ka di lokasi. Dari hasil penggeleda­han, dite­mukan sejum­lah barang buk­ti narkoti­ka yang diduga kuat adalah gan­ja,” ujar Kapol­res, Selasa (20/5/2024) di Kaban­ja­he.

Barang buk­ti yang dia­mankan petu­gas adalah 2 botol plas­tik berisi tana­man gan­ja muda beru­mur sek­i­tar dua ming­gu, Satu bungkus kecil gan­ja ker­ing seber­at 0,93 gram, dua bungkus gan­ja ker­ing den­gan berat mas­ing mas­ing 45 gram dan 90,74 gram dan  plas­tik assoy war­na mer­ah muda yang digu­nakan untuk meny­im­pan gan­ja.

Menu­rut Kapol­res, barang buk­ti terse­but dite­mukan di berba­gai lokasi, satu bungkus kecil gan­ja ker­ing bera­da di saku celana ter­sang­ka, dua tana­man gan­ja bera­da di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang gan­ja dite­mukan dalam plas­tik assoy di dalam gubuk.

“Ter­sang­ka dan selu­ruh barang buk­ti saat ini telah dia­mankan di Satres­narko­ba Pol­res Tanah Karo untuk pros­es penye­lidikan dan penyidikan lebih lan­jut. Kami juga akan mengem­bangkan kasus ini guna men­gungkap kemu­ngk­i­nan jaringan yang lebih luas,” tam­bah AKBP Eko Yulianto.

Lebih jauh dis­am­paikan, bah­wa ter­sang­ka PS akan dijer­at den­gan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 20 tahun pen­jara. (R2)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less