Ungkap 100 Kg Sabu di SPBU Tanjungbalai, Polda Sumut Buru Pengendali
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025
- visibility 43
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran 100 kg sabu dari jaringan internasional, Senin (30/6/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak usai press release di Mapolda Sumut, Kamis (3/7/2025).
“Inisial AP (49) seorang residivis dan wiraswasta asal Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya pengantaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Tim Ditresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka AP beserta barang buktinya.
“Dari hasil interogasi awal terhadap AP, diketahui bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial Y yang masih DPO untuk mengantar narkoba tersebut ke Medan. Polisi kini masih memburu dua DPO lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali barang bukti masuk dari Malaysia, DPO X dan pengendali penerima barang bukti di Medan, DPO Y,” ucapnya.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan ini meliputi 100 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan kuning emas bertuliskan “Guanying Wang”, lima bungkus plastik hitam berukuran besar, satu unit mobil Avanza hitam dengan nomor polisi BK 1689 UJ dan satu unit ponsel.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (R1).
Saat ini belum ada komentar