Tim Tangkap Buron Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO di Kota Tanjung Balai
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Terpidana status DPO setibanya di Kejati Sumut digiring Tim Tabur, setelah berhasil diamankan di Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025).(foto: dok/penkum kejatisu).
MEDAN (tri3news.com) – Selamat Ang (39), terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penipuan, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025).
Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi kepada pers, Selasa (9/9/2025), menyampaikan, terpidana divonis penjara 2 tahun sebagaimana putusan tingkat kasasi dari MA RI Nomor 507K/ Pid/2021, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun ketika Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan atas putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, terpidana menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun, sehingga dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi.
“Sikap dan tindakan terpidana tersebut dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu suatu perkara”, ujar Husairi.
Disebutkan, terpidana berhasil diamankan di Tanjungbalai berdasarkan informasi masyarakat. Setelah beberapa hari Tim Tabur melakukan observasi bekerjasama dan kordinasi dengan Kejari Tanjungbalai, terpidana berhasil diamankan, untuk selanjutnya dieksekusi guna menjalani hukuman sesuai putusan.
“Ungkapan yang menyatakan “Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Pelaku Kejahatan”, menjadi wujud spirit dan semangat tersendiri bagi Tim Tabur) Kejati Sumut, berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” lanjut Plh Kasi Penkum Husairi, yang juga selaku Kasi E pada Asintel Kejati Sumut yang membidangi penangkapan DPO. (R1)
Saat ini belum ada komentar