Tim Mabes Polri Kunjungi Polres Karo Adakan Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA dan PPO
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025
- visibility 52
- comment 0 komentar

Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri, kunjungi Polres Karo dalam rangka studi kelayakan pembentukan Satuan Reserse PPA dan PPO di Polres Tanah Karo, Selasa (21/10/2025)( Foto dok/ Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Tim Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri, kunjungi Polres Karo dalam rangka studi kelayakan pembentukan Satuan Reserse PPA dan PPO di Polres Tanah Karo, Selasa (21/10/2025).
Tim yang dipimpin langsung oleh Direktur Dit PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, SIK MSi selaku Ketua Tim turut didampingi oleh Kombes Pol Cahyo Widyatmoko, SH SIK MH beserta anggota. Dari Polda Sumatera Utara, turut hadir pejabat pendamping dari Rorena dan Direktorat Kriminal Umum.
Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa Polres Tanah Karo menjadi salah satu Polres pertama yang dikunjungi tim dalam kegiatan studi kelayakan ini.
“Polres Tanah Karo tidak termasuk dalam lima besar kasus terbanyak di wilayah Polda Sumut, namun memiliki catatan positif sebagai salah satu Polres yang paling rajin mengirimkan laporan bulanan terkait penanganan kasus PPA dan PPO,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Tim menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan uji studi kelayakan terhadap rencana pembentukan Satuan Reserse PPA dan PPO, dengan melakukan verifikasi bukti lapangan serta klarifikasi kepada personel, petugas terkait, dan stakeholder seperti Dinas Sosial, Dinas PPPA, hingga pekerja sosial (peksos).
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan terhadap bangunan dan ruangan yang direncanakan akan dijadikan sebagai ruang pelayanan khusus Satres PPA dan PPO di Polres Tanah Karo.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, pembentukan satuan ini menjadi penting karena penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak harus dilakukan secara khusus, mengingat kasus-kasus tersebut bersifat sensitif dan membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan tindak pidana umum lainnya.(R3)


Saat ini belum ada komentar