Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Tiga Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi di Medan

Tiga Remaja Pelaku Begal Sepeda Motor Diringkus Polisi di Medan

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

Tiga remaja diamankan Polsek Medan Tuntungan karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor sesuai Pasal 365 KUHP, Selasa (9/9/2025). (Foto Dok/Polsek Medan Tuntungan)

MEDAN (tri3news.com) – Tiga remaja berinisial FD (16), JP (14), dan EG (16) diringkus Polsek Medan Tuntungan diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor sesuai Pasal 365 KUHP.

Kapolsek Medan Tuntungan, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan mengatakan kasus ini berawal dari laporan Lina Wati (51), warga Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, yang melaporkan anaknya, RZ, menjadi korban begal, Jumat (5/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

“Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 5804 AAM dihadang para pelaku menggunakan senjata tajam dan fisbol. Korban dipukul dan terpaksa melarikan diri, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor senilai Rp23,5 juta,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada ketiga pelaku yang berhasil ditangkap pada 7-8 September 2025. FD ditangkap lebih dahulu di Jalan Luku I, Kwala Bekala. Dari hasil interogasi, ia mengaku beraksi bersama JP dan EG.

Keduanya kemudian diamankan di Perumahan Bekala Mandiri, Desa Simalingkar A, Pancurbatu. Dari keterangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sepeda motor korban yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Cempaka XII, Medan Selayang.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam. “Para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan aksi begal ini. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura, Simbol Kerjasama Pertahanan yang Kokoh

    Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura, Simbol Kerjasama Pertahanan yang Kokoh

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui kunjungan kehormatan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura, Mayor Jenderal Cai Dexian, kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Markas Besar TNI

  • Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Batas HET

    Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Batas HET

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SAMOSIR (tri3news.com) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. “Untuk pupuk bersubsidi tidak ada toleransi sedikitpun yang memungkinkan adanya kenaikan harga diatas HET,” kata Asisten II Hotraja Sitanggang dalam rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis ( […]

  • Moderamen Tahbiskan 19 Pendeta di GBKP Rantau Prapat

    Moderamen Tahbiskan 19 Pendeta di GBKP Rantau Prapat

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pdt Krismas Imanta Barus mentahbiskan 19 Pendeta GBKP di Rantau Prapat, Minggu (7/9) pagi. (Foto:tri3news.com) RANTAU PRAPAT (tri3news.com) – Ketua Umum Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), Pdt Krismas Imanta Barus MTh, LM tahbiskan 19 Pendeta di GBKP Rantau Prapat Jalan Cut Mutia, Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (7/9/2025). Sekretaris Umum, […]

  • Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa

    Kejari Karo Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Profil dan Website Desa

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 634
    • 0Komentar

    TERSANGKA : Kejari Karo tetapkan tersangka TAA usai diperiksa dan selanjutnya diboyong ke Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta untuk ditahan, Rabu (13/8/2025).(Foto: Kejari Karo)   KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan tersangka TAA (27) dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan […]

  • BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    BI Luncurkan QRIS di Jepang, Pererat Konektivitas Ekonomi Digital

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Jepang. Mulai 17 Agustus 2025, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi di sejumlah merchant Jepang menggunakan aplikasi pembayaran domestik tanpa perlu menukar mata uang asing. Peresmian pemakaian QRIS lintas negara ini ditandai dengan demonstrasi langsung di Paviliun Indonesia, World Expo 2025 […]

  • Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan

    Kejari Karo Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Perpajakan

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karo melalui Jaksa Eksekutor, Rabu (25/6/2025) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset harta benda berupa tanah milik dua terpidana kasus tindak pidana perpajakan atas nama Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). […]

expand_less