Tiga Pelaku Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Halaman Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, bersama personel mengapit 3 pelaku kasus pembunuhan saat berada di kantor polisi, Minggu (2/11/2025). (Foto Dok / Humas Polres Sibolga)
SIBOLGA (tri3news.com) – Sebanyak tiga pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Arjuna Tamaraya (21), Jumat (31/10/2025) di halaman Masjid Agung Sibolga di Jalan Diponegoro Sibolga masing-masing berinisial ZP (57), HB (46) dan SS (40) ditangkap polisi secara terpisah.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan resmi, Minggu (2/11/2025) mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.
Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB (46) dan SS (40).
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat bahwa para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis dan, Sabtu pagi (1/11/2025) korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hari itu juga, pelaku ZP dan HB berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian sedangkan pelaku SS ditangkap ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Sabtu sore (1/11/2025) saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flash disk rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi dan tas,” katanya seraya menambahkan pelaku SS diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” katanya.
Menurutnya kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Jenazah korban telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di rumah sakit dengan persetujuan keluarga,” katanya. (R1)


Saat ini belum ada komentar