Tambang Ilegal Tiga Orang Pekerja Tewas, Polres Asahan Tetapkan Pemilik Tambang dan Dua Orang Jadi Tersangka
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi pejabat utama Polres Asahan menunjukkan barang bukti saat menggelar siaran pers terkait tambang ilegal, Rabu (17/09/2025). (Foto/Dok/Ist)
ASAHAN (tri3news.com) – Polres Asahan menetapkan pemilik tambang ilegal, Syafii Marpaung (51) dan dua orang lainnya Ahmad Fauzi Hasibuan (36) dan Dedi Iskandar Sitorus (35) yang merupakan warga setempat sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang pekerja di lokasi tambang yang tidak memiliki izin dari pihak terkait, di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/09/2025). Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Ketiga palaku ini dijerat dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 359 dari KUHAPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Revi didampingi sejumlah pejabat utama Polres Asahan.
Adapun kronologi peristiwa tewasnya tiga orang pekerja yakni pada 5 September 2025 para pekerja mulai bekerja dengan cara memecah batu padas dengan martil di lokasi tambang yang tidak memiliki izin.
Selanjutnya pada pukul 11.00 WIB terjadi longsor tanah berbatuan dari atas tebing dan jatuh kebawah menimpa tiga orang yang mengakibatkan, Roni Siahaan, Sarpin, Afrizal Siagian tewas tertimpa batu padas sedangkan Edi Triono mengalam luka. (R1)


Saat ini belum ada komentar