Tahun 2028 Kota Medan akan Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar

Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana ST MSi mengatakan diperkirakan tahun 2028 Kota Medan akan memiliki PLTSa dari sampah, saat RDP evaluasi triwulan IV dengan Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026). (Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Sampah yang kini masih menjadi momok bagi masyarakat Kota Medan akan berdaya guna. Pasalnya tahun 2028 Kota Medan akan memiliki pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Melvi Marlabayana ST MSi saat rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untjk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.
“PLTSa akan dibangun di Kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” ujarnya sembari menjelaskan DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak SH mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan , Melvi mengatakan, DLH Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkitan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka.
Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi 4, Lailatul Badri, Melvi menyebutkan tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apa bila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi.
Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan ijin AMDAL yang menurut para pelaku industri sangat mahal. Menurut Melvi yang menentukan harga tersebut bukan DLH melainkan pihak konsultan.
Dijelaskannya juga belanja DLH mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp. 71 miliar lebih dengan realisasi Rp. 55 miliar lebih terdiri dari 11 program. DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polisi udara. (R1)



Saat ini belum ada komentar