#Kasus Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113,4 Miliar, Kasus Penjualan Aset PTPN I
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025
- visibility 23
- 0Komentar
Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Kadarman dan Plh Kasi Penkum, Indra Hasibuan saat menggelar konferensi pers, Senin (24/11/2025). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) senilai Rp113.435.080.000, terkait penyidikan dugaan tindak […]

