Sosok Topan Ginting Ternyata Orang Dekat Dengan Bobby, Miliki Karier Moncern di Pemerintahan
- calendar_month Ming, 29 Jun 2025
- visibility 68
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) – Topan Ginting, aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan tersangka korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam.
Ia menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dan memiliki karier moncern di pemerintahan .
Ia adalah alumnus STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007. Setelah lulus dari STPDN, dirinya mulai bertugas sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Saat itu, Topan sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan. Kemudian, ia dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika. Pada 2019, Topan Ginting menjadi Camat Medan Tuntungan.
Kariernya melesat saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.Dan Topan Ginting orang dekat dengan Bobby
Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.
Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang. Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.
Setelah menjabat empat bulan sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut ia tersandung tersangka korupsi yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6/2025) malam.
Selain Topan Obaja Putra Ginting, tersangka lain dalam kasus ini adala Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Asep.
Nilai Proyek Rp 231 Miliar, Uang Pelicin Rp 46 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.
Akhirun dan Rayhan yang diskenariokan sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Namun, permufakatan jahat itu berhasil dicegah KPK melalu OTT. “Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal.
Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini. (R1)
Saat ini belum ada komentar