Sinergitas TNI-Polres Pematangsiantar, Gagalkan Peredaran Ganja 1,06 Kg dan 30 Butir Ekstasi
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- visibility 65
- comment 0 komentar

Kedua tersangka diapit petugas saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Kamis (25/9/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar terus ditingkatkan. Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,06 Kg dan 30 butir pil ekstasi.
Dari pengungkapan itu, dua pemuda, masing-masing berinisial AFRF (18) dan RRH (19), ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/9/2025) sore.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (30/9/2025), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Serdang.
“Kedua pelaku diamankan di dalam kamar rumah. Saat digeledah, ditemukan ganja dalam jumlah besar serta pil ekstasi yang disimpan di berbagai tempat, termasuk lemari, tas dan kantong jaket,” ujar Irwanta.
Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang disita antara lain diantaranya 1,06 kilogram ganja dalam berbagai paket siap edar, 30 butir pil ekstasi. Timbangan digital, kertas pembungkus, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan ganja
Dari pemeriksaan awal, AFRF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R. Namun, saat dilakukan pengejaran inisial R tidak ditemukan.
Ia menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat TNI-Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Siantar.
“Kedua pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Irwanta.(R1)


Saat ini belum ada komentar