Simpan Sabu di Gubuk dan Rumah, Seorang Petani Diringkus Polisi
- calendar_month Ming, 10 Agu 2025
- visibility 371
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo mengamankan ST(47), warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Rabu(6/8/2025) malam.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Batukarang dan menemukan tersangka di sebuah gubuk perladangan Tembusoh.
“Di lokasi pertama, petugas menemukan dua paket sabu seberat netto 0,45 gram, satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik sebagai sekop, satu unit handphone Nokia warna putih, dan uang tunai Rp120 ribu,” ungkap Kapolres, Sabtu (9/8/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka (TKP 2). Di lokasi ini, ditemukan sembilan paket sabu seberat netto 4,92 gram yang disimpan di dalam kotak permen.
“Tersangka dan seluruh barang bukti mencapai 5,37 gram sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan tersangka,” ujarnya.
ebih lanjut dikatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun.(R1)
Saat ini belum ada komentar