Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI: Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI: Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) — Menteri Per­ta­hanan Sjafrie Sjam­soed­din bersama Menteri Hukum dan HAM Suprat­man Andi Agtas, Wak­il Men­han Don­ny Ermawan Tau­fan­to, dan Wak­il Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej meng­hadiri sidang uji mater­il dan for­mal ter­hadap UU Nomor 3 Tahun 2025 ten­tang Peruba­han atas UU TNI di Mahkamah Kon­sti­tusi, Jakar­ta, pada Senin (23/6/2025).

Hakim Kon­sti­tusi Prof. Dr. Arief Hiday­at men­gapre­si­asi kehadi­ran para peja­bat ting­gi negara. “Sela­ma 12 tahun saya men­ja­di Hakim Kon­sti­tusi, baru kali ini keteran­gan hadir lengkap sekali,” ujarnya dilan­sir dari laman media sosial Kementer­ian Per­ta­hanan RI.

Sidang mem­ba­has lima perkara, den­gan agen­da menden­garkan keteran­gan DPR RI dan Pemer­in­tah.

Ket­ua Komisi I DPR RI Utut Adianto mene­gaskan bah­wa UU TNI telah diben­tuk sesuai mekanisme yang berlaku, dan para pemo­hon dini­lai tidak memi­li­ki legal stand­ing. (R2)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less