Sidang Uji Materil Perubahan UU TNI, Ketua Komisi I DPR RI: Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

JAKARTA (tri3news.com) — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri sidang uji materil dan formal terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat mengapresiasi kehadiran para pejabat tinggi negara. “Selama 12 tahun saya menjadi Hakim Konstitusi, baru kali ini keterangan hadir lengkap sekali,” ujarnya dilansir dari laman media sosial Kementerian Pertahanan RI.
Sidang membahas lima perkara, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa UU TNI telah dibentuk sesuai mekanisme yang berlaku, dan para pemohon dinilai tidak memiliki legal standing. (R2)
Saat ini belum ada komentar