Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Sidang Korupsi Lahan PTPN II–CitraLand, HGU Dialihkan ke HGB Tanpa Kejelasan 20 %Hak Negara

Sidang Korupsi Lahan PTPN II–CitraLand, HGU Dialihkan ke HGB Tanpa Kejelasan 20 %Hak Negara

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Tiga saksi saat dihadirkan di persidangan dugaan korupsi penggunaan lahan PTPN II oleh Citra Land di PN Medan, Jumat (27/2/2026). (Foto :Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan Citraland yang merugikan keuangan negara ratusan miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun, hal itu tidak dilakukan, justru NDP yang mengajukan permohonan,” tegas Henri usai persidangan.

Jaksa juga menyoroti kewajiban penyerahan lahan 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dalam pemberian atau perubahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha tertentu, pemohon wajib menyediakan dan menyerahkan paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang dimohonkan untuk kepentingan negara atau masyarakat sesuai ketentuan.

Menurut Henri, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan permohonan peralihan HGU menjadi HGB.

“Hal itu tidak dilakukan. Tiba-tiba HGU sudah berubah menjadi HGB. Ini melanggar ketentuan peraturan. Lahan 20 persen itu pun harus sudah jelas letak dan statusnya,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ir. Alda Kartika SE, Nur Kamal S.Sos., dan Triandi Heru Herianto Siregar.

Triandi yang menjabat sebagai Manajer Operasional PTPN II pada 2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan dinilai tidak produktif.

Menurutnya, PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP senilai sekitar Rp625 miliar. Ia juga mengaku pernah melihat Surat Keputusan (SK) terkait Hak Guna Bangunan (HGB).

Namun ia mengakui, saat perubahan HGU menjadi HGB, lokasi 20 persen hak negara sesuai PerMen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 belum ditentukan. Namun NDP sudah menyiapkan lokasinya. “30 persen pun bisa kami siapkan,” kata Tri.

Dalam persidangan, turut dipertanyakan klaim bahwa 70 persen dari total 2.514 hektare lahan tersebut dikuasai para penggarap. Majelis hakim meminta kejelasan mengenai bukti penguasaan lahan oleh para penggarap tersebut.

Dalam dakwaan terhadap Irwan Perangin-angin, disebutkan bahwa pihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) memberikan modal kepada NDP untuk melakukan pembersihan atau penggusuran penggarap dari area yang akan dibangun perumahan CitraLand.

Fakta lain yang mengemuka adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.

Triandi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang wajib menyerahkan 20 persen lahan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa para pemegang saham telah menyetujui pengajuan penyerahan 20 persen hak negara oleh NDP.

Namun demikian, ia juga mengakui belum terdapat persetujuan resmi terkait pelepasan aset BUMN sebesar 20 persen tersebut.

Dalam rapat yang digelar di Kementerian ATR/BPN pada November 2024, disebutkan bahwa PTPN II yang wajib menyerahkan 20 persen lahan.

Akan tetapi, dalam rapat berikutnya pada Maret 2025, pejabat ATR/BPN bernama Asnaini menyampaikan bahwa yang berkewajiban menyerahkan 20 persen lahan adalah NDP. Perbedaan keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan.

Selain itu, dipertanyakan pula apakah 20 persen lahan yang dimaksud berasal dari lahan yang diinbrengkan seluas 2.514 hektare atau dari luar lokasi tersebut. Lokasi yang disebut dalam pemberian HGB antara lain berada di Desa Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali.

Dalam persidangan itu terungkap pula konsekuensi hukum apabila NDP mengajukan permohonan HGU baru atau HGB baru. Triandi mengaku tidak mengetahui secara rinci konsekuensi hukum tersebut.

Hakim ketua turut mempertanyakan status rumah yang telah dibeli konsumen. Triandi mengakui bahwa konsumen yang telah melunasi pembayaran belum dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), karena status lahan masih berupa HGB atas nama NDP.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 2 Maret 2026. Pada sidang tersebut, JPU merencanakan menghadirkan delapan saksi yang berasal dari pihak Ciputra maupun anak usahanya, DMKR.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan CitraLand di Sumatera Utara ini telah menjadi sorotan berbagai kalangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Dalam RDP itu, Mangihut mempertanyakan belum ditetapkannya pihak pengelola proyek sebagai tersangka. Menurutnya, pengelola yang berada dalam jaringan melalui DMKR dinilai sebagai pihak yang memiliki inisiatif sekaligus memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut.

Ia juga menyoroti pengembalian kerugian negara sekitar Rp150 miliar oleh pengelola. Namun, hingga kini yang ditetapkan sebagai tersangka justru pejabat BPN dan PTPN. Mangihut menegaskan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menghadirkan rasa keadilan.

Tak hanya anggota DPR RI, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menilai perkara ini mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola aset negara.

Ia menyoroti belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan eks HGU PTPN diinbrengkan dan kemudian berubah status menjadi HGB untuk kepentingan komersial.

Menurutnya, selama belum dihapusbukukan, aset tersebut masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan belum sah dialihkan.

Ia juga menilai pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan dan perubahan status lahan tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum, karena perubahan HGU menjadi HGB hingga akhirnya menjadi SHM konsumen berpotensi memutus kepemilikan negara atas aset tersebut. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 92 Siswa SMA Negeri 1 Tigapanah di Karo Masuk PTN,   Satu Orang Masuk UGM

    92 Siswa SMA Negeri 1 Tigapanah di Karo Masuk PTN, Satu Orang Masuk UGM

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Sebanyak 92 siswa kelas XII SMA Negeri 1 Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)  tahun 2025. Hal itu disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Tigapanah,Bethesda Bukit, S. Pd, M. Pd, Minggu (13/7/2025) di […]

  • PLN Pacu Pemulihan Jaringan Listrik di Aceh, Sumbar, dan Sumut

    PLN Pacu Pemulihan Jaringan Listrik di Aceh, Sumbar, dan Sumut

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – PT PLN (Persero) terus melakukan percepatan penormalan jaringan listrik pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan menurunkan seluruh sumber daya yang tersedia. “Kami terus bekerja 24 jam di lapangan untuk memastikan semua titik terdampak segera mendapatkan suplai listrik kembali. Fokus kami satu, masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal secepat mungkin,” […]

  • Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

    Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PAPARKAN: Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkatan kasus narkoba periode Januari – Agustus 2025 di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (13/8/2025).(Foto: Humas Poldasu)   BELAWAN (tri3news.com) – Periode Januari hingga 12 Agustus 2025, Polda Sumut mengungkap 238 kasus narkoba senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar dengan tersangka sebanyak […]

  • Fajar/Fikri Juara China Open 2025, Kalahkan Ganda Malaysia 2 Set Langsung

    Fajar/Fikri Juara China Open 2025, Kalahkan Ganda Malaysia 2 Set Langsung

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pasangan ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri juara China Open 2025. Mereka menang dua gim langsung atas Aaron Chia/Soh Wooi Yik (Malaysia) 21-15, 21-14 di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Cina, Minggu (27/7/2025). Fajar/Fikri memulai laga dengan baik. Mereka mampu unggul 5-1 setelah Fajar tampil agresif di depan net. Fajar/Fikri masih […]

  • Bidadari Surga, Drama Romantis Religi yang Menghangatkan Hati

    Bidadari Surga, Drama Romantis Religi yang Menghangatkan Hati

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menutup tahun 2025, rumah produksi Max Pictures resmi merilis poster dan trailer film terbarunya berjudul Bidadari Surga. Film bergenre drama romantis religius ini disutradarai oleh Indra Gunawan dan dijadwalkan tayang di bioskop Tanah Air mulai 15 Januari 2026. Bidadari Surga diharapkan menjadi tontonan yang tidak hanya menyentuh perasaan, tetapi juga sarat pesan […]

  • Menteri ESDM Umumkan RUPTL PLN 2025-2034, Serap Lebih dari 1,7 Juta Tenaga Kerja Baru

    Menteri ESDM Umumkan RUPTL PLN 2025-2034, Serap Lebih dari 1,7 Juta Tenaga Kerja Baru

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 2025-2034 pada Senin (26/5/2025). Penyusunan dokumen RUPTL PLN 2025-2034 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). RUPTL PLN 2025-2034 juga menjadi fondasi penting dalam upaya Indonesia […]

expand_less