Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 201
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Asik Konsumsi Sabu, Polsek Mardingding Amankan 1 Pelaku dan 4 orang Kabur

    Saat Asik Konsumsi Sabu, Polsek Mardingding Amankan 1 Pelaku dan 4 orang Kabur

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 2.294
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Saat asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah milik Maha di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Unit Reskrim Polsek Mardingding, Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dan 4 orang melarikan diri, Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB. Informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa malam itu Polisi menerima laporan […]

  • Pelantikan BPD HIPMI Sumut 2026–2029, Wali Kota Binjai Dorong Peran Pengusaha Muda

    Pelantikan BPD HIPMI Sumut 2026–2029, Wali Kota Binjai Dorong Peran Pengusaha Muda

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP didampingi Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi SH SSos MKn menghadiri pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sumatera Utara Masa Bakti 2026–2029 di Tiara Convention Center, Medan, Rabu (11/2/2026)(Foto dok/ Diskominfo Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP […]

  • Debut Meyakinkan Veda di Moto GP,  Langsung Lolos Kualifikasi 2 Moto3 Thailand

    Debut Meyakinkan Veda di Moto GP, Langsung Lolos Kualifikasi 2 Moto3 Thailand

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Veda Ega Pratama mencatatkan hasil impresif dalam debut Moto3. (Dok. Honda Team Asia)     JAKARTA (tri3news.com) – Veda Ega Pratama melakoni debut yang meyakinkan di Moto3 lantaran bisa langsung lolos ke tahapan Kualifikasi 2 atau Q2 Moto3 Thailand 2026. Veda merupakan pendatang baru di panggung Moto3. Pembalap Honda Team Asia itu langsung menunjukkan potensi […]

  • Heboh,  Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Pohon Aren Tumbang di Sergai

    Heboh, Kerangka Manusia Ditemukan di Dalam Pohon Aren Tumbang di Sergai

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Warga Seirampah Kabupaten Serdangbedagai dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di dalam pohon aren, Selasa (9/9/2025).(Foto: Dok/Ist) SERGAI (tri3news.com) – Warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di dalam batang pohon aren yang telah mati. Penemuan mengejutkan itu terjadi, Senin (9/9/2025) dan langsung memicu perhatian masyarakat setempat. […]

  • Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

    Semester I 2025, Investasi Sumut Tembus Rp28,4 Triliun

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Pemprov Sumut melalui DPMPTSP Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers terkait Sinegi Ekonomi dan Investasi Sumatera Utara (SEMESTA) di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Kota Medan, Senin (29/9/2025). (Foto: Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut terus memperkuat nilai investasinya. Semester I 2025 tercatat nilai investasi Sumut mencapai Rp28,411 triliun atau sekitar 60 […]

  • Polda Sumut Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai Besok

    Polda Sumut Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai Besok

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Markas Komando Polda Sumut (Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut akan pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung, Senin (17/11/2025) hingga 30 November 2025. Operasi zebra merupakan agenda nasional Korlantas Polri dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). […]

expand_less