Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 188
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenpora Optimis Sepak Takraw Kembali Raih Prestasi di SEA Games 2025

    Kemenpora Optimis Sepak Takraw Kembali Raih Prestasi di SEA Games 2025

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Seleksi Nasional (Seleknas) Sepak Takraw Piala Menpora 2025 resmi ditutup pada Kamis (26/6/2025) di GBK Arena, Jakarta. Ajang ini dinilai sukses dan berjalan lancar sejak hari pertama hingga penutupan, dengan menampilkan deretan atlet terbaik dari berbagai penjuru Indonesia. Asisten Deputi Olahragawan Elit Kemenpora, Budi Ariyanto Muslim, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran penyelenggaraan […]

  • Kasus Korupsi Distribusi Pupuk di Karo, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 991 Juta

    Kasus Korupsi Distribusi Pupuk di Karo, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp 991 Juta

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 299
    • 0Komentar

    KEMBALIKAN: Kasie Pidsus Kejari Karo, Renhard Harve didampingi Kasie Intel Dona Martinus dan tim penyidik, Selasa (12/8/2025) memaparkan pengembalian uang pengganti kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek.(Foto: tri3news.com)   KARO (tri3news.com) –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran/distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo TA 2022, terdakwa telah […]

  • Bupati Karo Sambut Kedatangan Rombongan Pertua Diaken GBKP yang Terdampak Banjir di Pandan

    Bupati Karo Sambut Kedatangan Rombongan Pertua Diaken GBKP yang Terdampak Banjir di Pandan

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bupati Karo Antonius Ginting menyambut kedatangan 24 orang rombongan Pertua Diaken GBKP Runggun Lingga Julu dan keluarga yang terdampak longsor dan banjir di Pandan Tapanuli Tengah di Kantor Bupati Karo, Selasa (2/12/2025). (Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo). KABANJAHE (tri3news.com) – Bupati Karo Brigjen. Pol. (Purn.) DR. dr. Antonius Ginting. Sp.OG, M.Kes, menyambut kedatangan 24 orang rombongan Pertua […]

  • Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Negerilama

    Polsek Bilah Hilir Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Negerilama

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIRINGKUS: Terduga pengedar sabu di Negerilama, AZ alias Nami (30), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, Rabu (20/8/2025) malam. (Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu) LABUHANBATU (tri3news.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial AZ alias Nami (30) warga Kecamatan Bilah Hihir, di Negerilama, […]

  • Menko Muhaimin Ziarah ke Makam Papan Tinggi Barus

    Menko Muhaimin Ziarah ke Makam Papan Tinggi Barus

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Menko Muhaimin didampingi istri, Rustini Murtadho (kiri), berziarah Makam Papan Tinggi Barus, Tapanuli Tengah, Sumut. Selasa (21/10/2025). (Foto dok/Ist) SUMATERA UTARA (tri3news.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar didampingi istri, Rustini Murtadho, serta rombongan berziarah ke Makam Papan Tinggi Barus, Tapanuli Tengah, Sumut, Selasa (21/10/2025). Tempat tersebut merupakan kompleks pemakaman […]

  • Kapolrestabes Medan Hentikan Truk Tiga Sumbu Karena Langgar Pembatasan Libur Nataru

    Kapolrestabes Medan Hentikan Truk Tiga Sumbu Karena Langgar Pembatasan Libur Nataru

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menghentikan truk di Jalan Pancing/Simpang H Anif, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (26/12/2025).(Foto Dok/Polrestabes Medan) MEDAN (tri3news.com) – Kemacetan panjang dan kesemrawutan lalu lintas masih terjadi di sejumlah titik di Kota Medan, salah satunya di Jalan Pancing/Simpang H Anif, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (27/12/2025) Meski pembatasan operasional kendaraan […]

expand_less