Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.
Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.
Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)
Saat ini belum ada komentar