Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 126
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Tunjuk Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat Sepak Bola Nasional

    PSSI Tunjuk Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat Sepak Bola Nasional

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi mengumumkan penunjukan Simon Tahamata sebagai Kepala Pemandu Bakat (Head of Scouting) sepak bola nasional. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen PSSI dalam memperkuat pondasi pengembangan pemain nasional menuju Piala Dunia 2026 dan seterusnya. Dalam perannya sebagai Kepala Pemandu Bakat, Simon Tahamata akan bertanggung jawab […]

  • Seorang Sopir Angkot Jual Sabu Diringkus Polisi

    Seorang Sopir Angkot Jual Sabu Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Seorang sopir angkot jual sabu berinisial R alias Ridho (36) Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan […]

  • Munas Apkasi VI, Bupati Nias Utara  Bersinergi Mewujudkan Nias Utara Sejahtera Maju dan Berkelanjutan

    Munas Apkasi VI, Bupati Nias Utara  Bersinergi Mewujudkan Nias Utara Sejahtera Maju dan Berkelanjutan

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MINAHASA UTARA (tri3news.com) – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se Indonesia (Apkasi) Tahun 2025. Munas tersebut dibuka oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang wakili oleh Kepala Staf Presiden, AM Putranto, di Sentra Hotel Minut, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (30/5/2025). Pembukaan Munas Apkasi VI ini ditandai […]

  • BPMK Lau Baleng Priode  2025-2030 Dilantik Moderamen GBKP, Ini Daftarnya

    BPMK Lau Baleng Priode 2025-2030 Dilantik Moderamen GBKP, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pemilihan Calon Ketua Badan Pekerja Majelis Klasis  (BPMK) Lau Baleng Periode 2025-2030, Pdt Melkisedek Sembiring MTh terpilih sebagai Ketua Klasis, Sabtu (5/7/2025) di Jambur Klasis Lau Baleng. Pada pemilihan putaran pertama, tiga calon pemilik suara, Pdt Novariani Br Kacaribu mendapat 35 suara, Pdt Melkisedek 28 suara dan Pdt Sejahtera Jonatan Meliala memperoleh […]

  • Wakil Walikota  Tebingtinggi Apresiasi Himpaudi Memajukan EMAJUKAN Pendidikan Anak Usia Dini

    Wakil Walikota  Tebingtinggi Apresiasi Himpaudi Memajukan EMAJUKAN Pendidikan Anak Usia Dini

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tebingtinggi – Wakil Walikota Tebing Tinggi H Chairil Mukmin Tambunan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas audiensi dari Pengurus Daerah Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (PD HIMPAUDI) Kota Tebing Tinggi di ruang kerja Wakil Wali Kota Gedung Balai Kota, Senin (28/4/205). Audiensi ini membahas peran strategis Himpaudi  dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di […]

  • Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600

    Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Ba (35) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan atas sangkaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Paku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Dari tersangka disita dua plastik klip berisi sabu,satu plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu,  diduga hasil transaksi narkoba. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait […]

expand_less