Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

Setelah Diserahkan Polisi, Tersangka Kadis Perhubungan Ditahan Kejari Pematangsiantar ke Rutan Kelas I A Medan

  • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik Tipikor Polres Pematangsiantar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar menerima barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan. Berkas tersangka sudah lengkap P21 dan penyerahan tahap II terhadap bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“Yang bersangkutan kita tahan di rutan kelas 1 A Medan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Hery Situmorang didampingi Kasi Pidsus Arga Johannes Hutagalung di kantor kejari Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula rumah sakit Vita Insani Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum untuk keperluan renovasi gedung pada tahun 2024 lalu.

Kemudian pengajuan itu ditindaklanjuti kepada Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangi Julham Situmorang selaku Kadis Perhubungan tanpa atas nama Wali Kota.

Dalam surat tersebut pihak rumah sakit Vita Insani diminta membayar sejumlah dana sebagai konpensasi penutupan akses publik dengan total pembayaran dilakukan tiga tahap mencapai Rp 48.600,00 yang diserahkan kepada staf perhubungan lalu menyerahkan langsung kepada tersangka dan tidak pernah disetor ke kas daerah.

Menurut jaksa tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai mekanisme resmi retribusi daerah, karena tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah serta tidak memiliki hukum yang sah. Sehingga diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Lebih kanjut dikatakan, Kejari Pematangsiantar akan terus menegakkan hukum secara profesional sebagai wujud nyata pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pantauan di Kejari Pematangsiantar, Julham Situmorang tampak mengenakan rompi tahanan berjalan digiring petugas keluar dari dalam ruangan kejaksaan menuju mobil. (R1)

 

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Ahmad Sahroni Tanjung di Priok Dijebol Massa, Pagar Rumah Rubuh,Mobil Mewah Rp1,87 Miliar Hancur

    Rumah Ahmad Sahroni Tanjung di Priok Dijebol Massa, Pagar Rumah Rubuh,Mobil Mewah Rp1,87 Miliar Hancur

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang digeruduk dan dihancurkan warga, Sabtu (30/8/2025). (Foto/Dok/Ist).   JAKARTA (tri3news.com) – Rumah mewah milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, porak-poranda. Massa secara beringas menggeruduk rumah […]

  • Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, ASN Gotong Royong di Karo

    Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, ASN Gotong Royong di Karo

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan gotong royong bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis (17/4/2025), guna meningkatkan kebersihan lingkungan. Kegiatan ini mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Penatapan Berastagi yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, hingga Kecamatan Tigapanah dan Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe. Sebelum pelaksanaan gotong royong, seluruh ASN mengikuti apel […]

  • Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan Sembako Bagi 16,5 Juta Keluarga

    Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan Sembako Bagi 16,5 Juta Keluarga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) triwulan II tahun 2025 bagi 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai total bantuan mencapai Rp10 triliun, mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). “Menindaklanjuti arahan Bapak Prabowo Subianto, mulai hari ini Rabu, 28 Mei 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan […]

  • Polda Sumut Respon Cepat Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat

    Polda Sumut Respon Cepat Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    EVAKUASI: Personel Polda Sumut dengan sigap mengevakuasi pembalap yang mengalami kecelakaan, Sabtu (23/8/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut)   BALIGE (tri3news.com) – Pelaksanaan Grand Prix of Indonesia di Perairan Balige, Danau Toba, Sabtu (23/8/2025) berlangsung dengan aman dan lancar berkat kesiapan pengamanan dari Polda Sumut beserta jajaran. Pada pukul 11.15 WIB, balapan resmi dimulai. Namun selang empat menit […]

  • Seorang Perempuan Simpan Sabu di Rumah, Diringkus Polisi

    Seorang Perempuan Simpan Sabu di Rumah, Diringkus Polisi

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 313
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya. Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Jumat (29/8/2025) membenarkan penangkapan seorang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Secara rinci disebutkan, dari […]

  • Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan

    Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kaedua tersangka korupsi (pakai rompi) yang ditahan Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2026). (Foto:dok/Kejari Gunungsitoli) MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2025), menahan ETG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia (rekanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten […]

expand_less