Seorang Sopir Angkot Jual Sabu Diringkus Polisi
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Seorang sopir angkot jual sabu berinisial R alias Ridho (36) Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan M Yakub.
“Dengan adanya laporan itu, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri target operasi (TO) kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setibanya di tujuan petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan warga sedang berdiri di pinggir jalan.
“Anggota kita langsung menghampiri TO tersebut lalu menciduknya. Saat digeledah, dari genggaman tangan R alias Ridho ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram. Saat diinterogasi, pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir angkot itu membeli narkoba dari seseorang dengan panggilan Wak Geng (DPO),” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan tersangka yang mengaku sudah 3 minggu menjual narkoba itu berikut barang bukti sabu selanjutnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar