Seorang Remaja Pelaku Kekerasan Seksual, Diringkus Polres Tebingtinggi
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pelaku kekerasan seksual berinisial AWS dan masih remaja (20), Rabu (17/9/2025) sore, dari dalam Cafe Kawan Kupie di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tebingtinggi Kota, kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi pers, Jumat (19/9/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Mulyono, penangkapan itu berdasarkan dari laporan Nazwa (korban) yang mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya telah diancam bahkan dibawa pelaku ke Hotel Green Forest pada Jumat (18/4/2025) lalu, di wilayah Desa Payapasir, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
“Kemudian, di dalam kamar hotel tersebut, pelaku langsung melakukan tindak kekerasan seksual terhadap diri korban,” ujarnya.
Usai menerima laporan, lanjut Kasi Humas, sejumlah personel Sat Reskrim Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dari dalam satu cafe di Jalan Diponegoro Tebingtinggi, dan menggelandangnya ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
“Atas perbuatan melanggar hukum itu, AWS akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 293 dari KUHPidana,” pungkas AKP Mulyono. (R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar