Seorang Petani Tanam Ganja dan Simpan Sabu, Diringkus Polres Tanah Karo
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
- visibility 292
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit 2 Opsnal Ipda Romy Ginting, S.H, berhasil meringkus seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Tersangka tepatnya di areal perladangan di Desa Selandi pada Selasa (23/9/2025).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Kamis (25/9/2025) di Mapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tersangka HB, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total 2.600 gram,” ujar Kapolres.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone merek Nokia, serta satu goni yang digunakan tersangka.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu dan tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, HB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1)serta 112(1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto. (R1).

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar