Seorang Perempuan Simpan Sabu di Rumah, Diringkus Polisi
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025
- visibility 198
- comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Jumat (29/8/2025) membenarkan penangkapan seorang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Secara rinci disebutkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (R1)
Saat ini belum ada komentar