Sebulan Diburon, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Tersangka Rival menjalani pemeriksaan, Sabtu (21/2/2026) di Polsek Tanjungmorawa. (Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa).
TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Sebulan di buron, tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor) jenis sepeda motor, Rival (22) warga Dusun XI Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, kepada pers, Sabtu (21/2/2026). Tersangka pelaku pencurian masih menjalani pemeriksaan, sedang sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian.
Dijelaskan, Rival ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Rusli (43) warga Dusun I Desa Dalusepuluh A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Dalam pengaduannya disebutkan, sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya dicuri orang lain saat digunakan anaknya yang masih remaja bersama temannya hendak menjual seekor ular.
Saat melintas, tersangka pelaku memanggilnya, dan kedua remaja menyampaikan hendak menjual ular yang mereka bawa.
Tersangka selanjutnya menawarkan jasanya untuk menunjukkan warung tuak, untuk membeli ular yang dibawa. Namun saat kedua remaja turun dari sepeda motor memasuki warung tuak yang dimaksud, Rival langsung kabur membawa sepeda motor korban, Jumat (23/1/2026) pukul 21.30 WIB.
Hasil penyelidikan tim Reskrim yang dipimpin Kanit, Iptu Hotman Barus, mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya mengamankan tersangka Rival, Kamis (19/2/2026) pukul 04.00 WIB, di Jalan Batangkuis Dusun XI Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa.
Dalam pemeriksaan, tersangka Rival mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Honda Beat dan mengatakan sepeda motor itu telah dijual kepada seseorang.
AKP Jonni mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. (R1)



Saat ini belum ada komentar