Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Perempuan Pengedar Sabu
- calendar_month Sab, 14 Jun 2025
- visibility 117
- comment 0 komentar

TANJUNG BALAI (tri3news.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang perempuan berinisial NP alias E (29) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tengku Abdulrahman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis malam (12/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/2025) menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka.
Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenarannya.
“Saat dilakukan transaksi, ketika tersangka NP hendak menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp 50.000 kepada petugas yang menyamar. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” urainya.
Kasat menerangkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, sebuah pipet yang diruncingkan, sebuah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,61 Gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 Gram, sebuah handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 823.000.
Selain itu, lanjutnya, kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial WA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO) dan tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Tanjungbalai.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Kami segera mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya lanjutnya lagi, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pada saat itu Kompol Dahlan bersukur kepada warga yang mau berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini mungkin akan lebih sulit,” pungkasnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar