Saat Asik Konsumsi Sabu, Polsek Mardingding Amankan 1 Pelaku dan 4 orang Kabur
- calendar_month Jum, 13 Jun 2025
- visibility 599
- comment 0 komentar

TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Mardingding mengamankan tersangka GG, Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB berikut sejumlah barang bukti sabu yang disita. (Foto: Polsek Mardingding)
KARO (tri3news.com) – Saat asik mengkonsumsi sabu di sebuah rumah milik Maha di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, Unit Reskrim Polsek Mardingding, Polres Tanah Karo melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 1 pelaku dan 4 orang melarikan diri, Kamis (12/6/2025) pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa malam itu Polisi menerima laporan dari warga adanya sekelompok orang yang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah milik Maha. Kemudian beberapa petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan adanya 5 orang tengah asik mengkonsumsi sabu.
Awalnya Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku, dan pada saat dilakukan interogasi salah seorang melarikan diri. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GG (42) alias Mahong warga Lau Baleng.
Namun saat dilakukan pengejaran terhadap Mahong ke 4 rekannya melarikan diri dan hingga saat ini belum ditemukan.
Kapolsek Mardingding, AKP CH Nababan SH saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) membenarkan penangkapan atas tersangka GG alias Mahong. Barang Bukti yang diamankan 1 buah plastik bening berisik diduga sabu sabu, 6 buah plastik kecil berles merah, 1 buah botol aqua mineral yang diujungnya dibuat pipet sebagai alat isap Shabu, 1 buah mancis, 1 buah pipa kaca, Uang tunai sebanyak Rp 1.7 juta dan 2 buah HP.
“Dari hasil pemeriksaan GG menjelaskan, diakui bahwa Sabu tersebut ia jual ke rekan rekannya untuk di konsumsi di rumah tersebut, dan uang yang disita merupakan hasil penjualan Sabu,”ungkapnya. (R2)
Saat ini belum ada komentar