Pria di Simalungun Bakar Rumah Orang Tua Gegara Sakit Hati
- calendar_month Sab, 18 Okt 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

Polisi menangkap pria yang membakar rumah orangtuanya di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/10/2025) malam. (Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
SIMALUNGUN (tri3news.com) – Seorang pria, Jumadi Sirait (33) diduga membakar rumah orangtuanya (ortu), Sairo Sirait di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun gegara sakit hati. Pria itu telah ditangkap polisi.
“Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, tim dari Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan TKP dan menangkap pelaku meskipun dalam kondisi cuaca hujan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (18/10/2025).
Verry menjelaskan, aksi pembakaran rumah terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku melakukan pembakaran akibat sakit hati terhadap perkataan korban Sairo Sirait kepada cucu mereka, yang tidak lain adalah anak kandung pelaku.
“Rasa dendam ini membuat Jumadi nekat membakar rumah hingga rata dengan tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan api yang melalap rumah korban tidak hanya menghanguskan satu bangunan. Kobaran api juga merembes ke rumah tetangga yakni milik Lentina Br Togatorop (62).
“Kejadian itu mengakibatkan dua unit rumah semi permanen terbakar habis beserta seluruh isi di dalamnya, termasuk barang-barang berharga dan dokumen-dokumen penting,” ucapnya.
Modus operandi pelaku, kata Verry, berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, pelaku Jumadi Sirait melancarkan aksinya dengan cara yang terencana. Ia menyiramkan bensin ke dinding rumah, kemudian membakarnya menggunakan korek api.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian material yang sangat besar, ditaksir mencapai Rp 300 juta,” terangnya.
Terkait kejadian kebakaran, tambah Verry, petugas bekerja secara profesional dan cepat. Pengamanan TKP dilakukan dengan teliti, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dilakukan dengan cermat.
“Kecepatan respons petugas dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa Polsek Tanah Jawa selalu siaga 24 jam untuk masyarakat. Dalam waktu singkat, pelaku Jumadi Sirait berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Siapapun yang melanggar akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Pelaku akan segera kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar